JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Demikian dilansir Anadolu Agency, Selasa (18/9/2019).
Selain menetapkan Menpora Imam Nahrawi, KPK juga menetapkan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Menpora Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar.
“Dalam rentang waktu 2014 – 2018 Imam Nahrawi melalui asistennya menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar, dan pada 2016-2018, Imam juga meminta uang hingga total Rp 11,8 miliar,” tambah dia.
Uang tersebut diduga sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, dan penerimaan lain yang berhubungan jabatan Nahrawi sebagai Menpora.
Dia menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait.
Proses penyelidikan telah dilakukan sejak 25 Juni 2019, KPK juga telah memanggil Menpora sebanyak tiga kali namun tidak hadir.