Peristiwa

Gejolak KSU MP Dimediasi, Nasabah Walkout Sebab Pembahasan Tak Berujung Pangkal

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Alex Sugiato (50) perwakilan anggota KSU MP (Mitra Perkasa) Jawa Timur walkout dalam pertemuan antara mantan ketua koperasi H Zulkifli Chalik dengan ketua koperasi I Willy Sukarto.

Hal itu dilakukan, karena pertemuan yang berlangsung di ruang Saba Bhina Praja, kantor Walikota Probolinggo, Rabu (18/9/2019) sore, bertele-tele.

Perbincaraan saat itu tak berujung pangkal. Sedang Zulkifli Chalik, tidak datang. Karena pertemuan yang difasilitasi dan digagas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Provinsi Jawa Timur, melalui DKUPP Kota Probolinggo, dianggap tak ada gunanya, Alex Sugiarto keluar dari ruang pertemuan.

“Percuma ada di dalam. Fasilitator dan Welly pembicaraannya, muter-muter. Tidak aka nada keputusan. Kita ke Polresta saja,” tegas pria yang tinggal di jalan Brantas, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, ke sejumlah nasabah yang menunggu di luar.

Tak hanya Alex yang kecewa, puluhan nasabah yang menunggu di luar gedung pertemuan, juga merasakan hal yang sama. Mereka tidak diizinkan masuk ruang pertemuan, mengingat kapasitas ruangan tidak cukup. Dan lagi, dikhawatirkan jika seluruh anggota yang hadir masuk ruang pertemuan, dikhawatirkan menganggu jalannya rapat.

“Tidak boleh. Yang boleh masuk hanya perwakilan,” tandas petugas yang menjaga pintu masuk.

Mereka pun memilih tetap di luar ruangan, sambil leyeh-leyehan. Hengki (68) salah satu nasabah yang tidak diizinkan masuk, mengaku kecewa dengan aturan seperti itu. Menurutnya, seluruh anggota diperbolehkan masuk, agar mendengar apa yang dibicarakan di pertemuan itu.

“Uang kami kan juga belum cair. Kita ingin tahu apa yang mereka bahas di dalam. Kita sama-sama punya hak. Kok malah dilarang,” tegasnya.

Hampir 2 jam pertemuan berlangsung. Sayangnya, saat sejumlah awak media mencoba konfirmasi ke DKUPP Jatim, petugas menghindar dan keluar terburu-buru. Didapat informasi, DKUPP Provinsi Jawa Timur, melalui DKUPP Kota Probolinggo mengundang pewakilan anggota Koperasi Serba Usaha Mitra Perkasa (KSU MP) untuk mediasi.

Tak hanya perwakilan, Welly Sukanto selaku ketua koperasi dan Zulkifli Chalik selaku mantan ketua, juga diundang dalam pertemuan tersebut.

Kepala DKUPP setempat, Gatot Wahyudi mengatakan. tidak tahu kalau DKUPP Provinsi menghindar dari wartawan.

“Saya tidak tahu kenapa beliau tidak bersedia memberi keterangan ke wartawan. Yang datang kabidnya bukan kepala dinasnya. Kita hanya menfasilitasi. Permasalahan ini kewenangan Provinsi,” bebernya.

Welly Sukanto saat dikonfirmasi menerangkan, hadir dalam pertemuan tersebut lantaran diundang untuk berembuk. Padahal, dirinya saat ini sudah tidak memiliki kewenangan di koperasi. Mengingat, Pengadilan Niaga Surabaya, telah mempailitkan koperasinya.

Disebutkan, ada 6 anggota koperasi yang menggugat koperasi ke pengadilan Niaga. Hasilnya, pengadilan Niaga mengabulkan permintaan penggugat.

“Kita tiarap sekarang. Koperasi sudah diambil alih kurator. Sekarang kurator yang punya kewenangan,” jelasnya.

Ditambahkan, putusan pokok perkara no 18/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Niaga Sby mengabulkan permohonan 6 anggota koperasi yang mengajukan pailit. Diantaranya, Citra Rizkha Ekanita, 38 asal Malang (pemohon Pailit 1). Asih Nurbiah Hartini, 62 asal Malang (pemohon pailit II) dan Rio Setiawan, 31, asal Mayangan Kota Probolinggo. (pemohon pailit III).

“Yang tiga, Wiyono, lumajang, Suroso Kota Probolinggo dan Surami, Probolinggo,” terang Welly.

Terpisah, A Wahab Adhinegoro selaku kuasa hukum Zulkifli Chalik membenarkan, kliennya tidak hadir di acara pertemuan tersebut. Atas ketidakhadiran kliennya, ia telah berkirim surat 17 September lalu, sebagai balasan atas undangan Dinas Koperasi Jatim 13 September lalu.

“Kami sudah bersurat. Isinya soal klarifikasi,” ujarnya.

Menurutnya, Zulkifli Chlalik bukan lagi pengurus KSU MP Jatim terhitung mulai 1 Oktober 2016. Sebagaimanan keputusan rapat anggota luar biasa tertanggal 1 oktober 2016. Kedua, bahwa KSU MP jatim saat ini dalam pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.

“Maka berdasarkan ketentunan Undang undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berhak mewakili koperasi adalah kurator,” pungkasnya.