FaktualNews.co

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Mundur Sebagai Menpora

Nasional     Dibaca : 826 kali Penulis:
Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Mundur Sebagai Menpora
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi: Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi (kiri) dan atlet judo paralimpiade Miftahul Jannah (kanan), di Jakarta, pada 09 Oktober 2018. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

JAKARTA, FaktualNews.co – Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir Anadolu Agency (Kamis, 19/9/2019), Presiden Joko Widodo mengakuI telah bertemu dengan Imam Nahrawi pada Kamis pagi dan menerima surat pengunduran diri politisi PKB itu.

“Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” ujar Jokowi, di Istana Merdeka, pada Rabu (18/9/2019)

Jokowi — sapaan Joko Widodo — menyatakan bakal mempertimbangkan apakah nantinya posisi menteri yang kosong itu akan diisi oleh menteri baru atau digantikan oleh pejabat sementara.

“Kita pertimbangkan dalam sehari,” tambah dia.

Dia juga mengingatkan menteri lainnya untuk berhati – hati menggunakan anggaran.

“Semuanya diperiksa, kepatuhannya perundang-undanganan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” pungkas dia.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Selain menetapkan Menpora Imam Nahrawi, KPK juga menetapkan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Menpora Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar.

“Dalam rentang waktu 2014 – 2018 Imam Nahrawi melalui asistennya menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar, dan pada 2016-2018, Imam juga meminta uang hingga total Rp 11,8 miliar,” tambah dia.

Uang tersebut diduga sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, dan penerimaan lain yang berhubungan jabatan Nahrawi sebagai Menpora.

Dia menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait.

Proses penyelidikan telah dilakukan sejak 25 Juni 2019, KPK juga telah memanggil Menpora sebanyak tiga kali namun tidak hadir

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Sumber
Anadolu Agency