Tersangka Duel Carok Situbondo, Dalam Perawatan di Rumah Sakit Dijaga Petugas
SITUBONDO,FaktualNews.co – Akhirnya Polres Situbondo, menetapkan Suhari (57) menjadi tersangka carok yang menewaskan Nur Hasan (38).Pria asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo ini dalam pengamanan Polres Situbondo di RSU dr Abdoer Rahem, Situbondo.
Suhari menderita luka bacok di bagian dada hingga harus mendapat 35 jahitan. Karena dikhawatirkan akan ada aksi balas dendam dari keluarga korban, sehingga Suheri mendapat pengamanan ketat.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, mengatakan tim identifikasi Satreskrim Polres Situbondo sudah melakukan identifikasi di lokasi.
Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya dua senjata tajam yang dipergunakan keduanya berkelahi, sepasang sandal, serta barang bukti pakaian korban yang masih berlumuran darah.
Menurut AKP Masykur, hasil pemeriksaan sementara, carok maut dua petani yang masih bertetangga itu terjadi secara spontan, saat keduanya bertemu di ladang.
“Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,”kata AKP Masykur.
Seperti diberitakan sebelumnya, hanya gara-gara rumput gajah, dua orang asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, masih bertetangga duel carok di areal persawahan di dekat rumahnya, Rabu (18/9/2019).
Akibat duel carok korban Nurhasan (38), meninggal dengan kondisi luka bacok pada leher bagian belakang. Meski mendapat pertolongan di Puskesmas Banyuputih, nyawa korban tidak terselamatkan.