MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua pria Kecamatan Puri dan Magersari Kota Mojokerto harus meringkuk di sel tahanan. Dua bapak-bapak ini nekat mencogkel rumah yang sedang ditinggal pemiliknya bepergian dan membawa kabur burung kenari serta satu unit ponsel.
Adalah, Abdul Aziz (32) warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri dan Agus Didik Basori (36) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Keduanya diamankan anggota Polsek Puri pada 18 September 2019 usai terbukti telah melakukan aksi pencurian burung dan ponsel milik Hasan (35) di Desa Sumolawang, Puri Kabupaten Mojokerto.
Paurbaghumas Polres Mojokerto IPDA Teguh Kariyadi mengatakan, penagkapan terhadap keduanya setelah korban mengetahui burung peliharaannya berada dirumah Wawan salah seorang tetangganya.
“Keterangan dari tetangga korban, si Wawan ini mendapat burung kenari membeli dari pelaku atas nama Abdul Aziz,” ucapnya, Sabtu (21/09/19)
Karena merasa curiga, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan petugas akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan aksi pencurian pada bulan Agustus tepatnya pada tanggal 14 di saat kontraan korban ditinggal keluar kota.
“Pelaku beraksi sekitar pukul 21.30 WIB dengan cara mencogkel pintu dengen mengunakan obeng. Bukan hanya burung kenari melainkan satu unit ponsel juga dibawah kabur oleh keduanya,” tambahnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya harus mendekam di penjara. “Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, untuk pasal kita jerat dengan pasal pencurian dan pemberatan,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti berupa, satu ekor burung kenari, satu ponsel dan satu unit sepeda motor serta obeng yang digunakan mencogkel rumah turut diamankan.