Kriminal

Demi Uang Rp 10 Ribu, Pemuda Sidoarjo Masuk Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Indra Fatoni Hariyadi alias Gimo (19), asal Griya Surya Asri, Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo gara-gara kedapatan membawa narkotika golongan I (ganja).

Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Nadjib mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi ganja di rumahnya. “Penangkapan tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat,” katanya, Selasa (24/9/2019).

Saat digeledah waktu itu, petugas berhasil menemukan satu klip ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok dan dimasukkan di saku celana. “Tersangka beserta barang buktinya kemudian kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan satu klip barang haram itu dari seseorang bernama Monyong (DPO) seharga Rp 60 ribu. Nah, setelah mendapatkan ganja, tersangka menghubungi saudara Bebek untuk menawarkan barang tersebut seharga Rp 70 ribu.

“Ganja yang didapat seharga Rp 60 ribu, oleh tersangka dijual lagi seharga Rp 70 ribu kepada seseorang bernama Bebek,” kata Nadjib.

Setelah tawaran tersangka di iyakan oleh Bebek (DPO), tersangka memanggil Bebek ke rumahnya untuk menyerahkan barang haram tersebut. Namun, belum sempat melakukan transaksi, tersangka diringkus terlebih dahulu oleh polisi. “Masih akan kami kembangkan, termasuk mencari para DPO),” pungkasnya.