MOJOKERTO, FaktualNews.co-Meski terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Mojokerto Sabtu (21/9/2019) lalu, namun tiga petugas loket Wisata Air Panas Padusan Pacet Mojokerto belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Satgas Saber Pungli Kompol Toni Sarjaka berkilah, pihaknya masih menunggu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk menentukan tersangka dalam OTT atas tiga petugas loket tersebut.
Dalam OTT Sabtu (21/09/19) Satgas Saber Pungli menagkap tiga petugas loket wisata pemandian air panas Padusan. Mereka berinisial LM, DR dan AG dengan barang bukti Rp 7 juta.
Dari jumlah itu, hanya Rp 2,24 juta yang diduga sebagai hasil pungli.
Modusnya, para pelaku meminta para pengunjung membayar biaya tiket masuk sesuai tarif yang ditentukan. Yaitu Rp 10.000 untuk pengunjung dewasa, Rp 7.500 untuk anak-anak dan Rp 35.000 untuk wisatawan asing.
Namun tiket pengunjung yang sudah dibeli tidak disobek, melainkan disimpan kembali, untuk kemudian pada sore harinya, karcis tersebut dijual lagi ke pengunjung lainnya.
“Belum (belum ada penetapan tersangka). Karena kami masih menunggu yang dari APIP atau Inspektorat Kabupaten Mojokerto),” katanya, saat dihubungi Rabu (25/9/2019).
Toni berdalih, sampai hari ini pihaknya belum menetapkan tersangka karena perlu melengkapi beberapa data yang dibutuhkan penyidik, dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
“Dalam OTT kan harus kami pastikan dulu uangnya dari mana? Terus uangnya untuk apa? Terus siapa-siapa yang terlibat? Harus kita telusuri dulu, perlu pemeriksaan,” ujar pria yang juga menjabat Waka Polres Mojokerto ini.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno sebelumnya sempat merilis uang yang disita dalam OTT Rp 7 juta. Namun Toni menyatakan sampai saat ini belum bisa memastikan besaran uang hasil pungli yang disita dalam penangkapan tersebut.
“Makanya nanti yang kami tangkap kemarin, kami lalukan pemeriksaan selanjutnya. Besarannya (uang hasil pungli) kami periksa lagi, kami singkronkan lagi, berapa, ke mana, dari mana,” terangnya.
Selain pidana pungli, hasil OTT di Padusan juga berpotensi berkembang ke kasus korupsi. Karena hasil penjualan tiket di objek wisata yang diduga dipungli, seharusnya masuk ke kas Pemkab Mojokerto sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Cuma untuk mengarah ke sana harus kami buktikan dulu, harus kami cari data validnya. Sehingga kami menunggu dari inspektorat,” tegas Toni.
Ia menambahkan, tindak lanjut hukum terhadap hasil OTT di wisata Padusan tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
“Setelah datanya lengkap, kami gelar kemudian kami pastikan tindakannya seperti apa nanti. Yang jelas kami lengkapi semuanya dulu,” pungkas Toni.