Hukum

OTT di Kelurahan Tlogoanyar, Saber Pungli Lamongan Belum Tentukan Tersangka. Ada apa?

LAMONGAN, FaktualNews.co – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lamongan, di Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan beberapa hari lalu, hingga hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT dugaan Pungli pengurusan hak waris di Kelurahan Tlogoanyar tersebut, Tim Saber Pungli telah mengamankan amplop berisikan uang sebesar Rp5 Juta dan kwitansi yang disobek Lurah Siwi. “Hingga hari ini ada 4 saksi hingga yang kami periksa, termasuk Siwi selaku Lurah Tlogoanyar.” Kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (7/9/2022).

Tidak menutup kemungkinan, lanjut AKP Komang, masih ada saksi-saksi lainnya yang akan diperiksa. “untuk barang bukti ada kwitansi pembayaran yang disobek-sobek dan itu juga masih kita dalami,” ujarnya.

Dengan didampingi pengacara, Lurah Tlogoanyar menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 3 jam lebih dengan 30 pertanyaan. “Klien kami diperiksa sebagai saksi terkait perkara LP 15, dan kami kooperatif menghadiri penyelidikan,” kata Zaenal Mutarom, Kuasa Hukum Siwi.

Zaenal menambahkan, terkait perbuatan Lurah Siwi yang terkesan menghilangkan barang bukti dengan merobek kwitansi yang bertuliskan nominal uang tersebut, hal itu dilakukan karena dianggap sudah tidak terpakai. “Kwitansi yang disobek dan dibuang saat itu, jika barang yang tidak digunakan atau tidak terpakai,” jelasnya.

Sementara itu, Samsul (suami dari Siwi), juga sempat mendatangi Mapolres Lamongan. Di hadapan para wartawan, suami Lurah Tlogoanyar itu sempat melontarkan kata-kata bernada ancaman, lantaran tidak terima istrinya disebut-sebut sebagai tukang pungli Kelurahan.

“Saya sebagai suami tidak terima dengan adanya masalah ini karena semua kejadian ini, istri saya tidak merasa salah dan semua ini yang jelas merekayasa mau jebak istri saya.” ungkapnya.