SIDOARJO, FaktualNews.co – Perkembangan teknologi digital terus dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk kemudahan masyarakat dalam mengakses pelayanan, terutama di bidang administrasi.
Terbaru, Pemkab meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo atau yang disingkat ‘SIPRAJA’. Aplikasi berbasis android dan website itu juga digunakan oleh 18 Kecamatan dan 353 desa dan kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo.
Dalam aplikasi tersebut terdapat 16 jenis pelayanan yang sudah bisa diurus mulai surat kelahiran, surat kematian, surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat keterangan biodata penduduk (SKBP), surat keterangan umum (SKU), surat keterangan domisili usaha (SKDU) dan SKCK.
Aplikasi yang baru saja dilauncing Bupati Saiful Ilah dihadapan Kemendagri Dirjen Otoda, para Asisten, Kepala OPD, Kabag Pemerintahan, Camat dan Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Sidoarjo itu diakui untuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan ini menjawab proses pengurusan pelayanan online hingga tingkat desa. Ini wujud pelayaman pemerintah tidak berbelit, lambat, mahal, tidak pasti dan melelahkan harus dikikis habis,” ucap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Asisten I Tata Pemerintahan & Kesra Kabupaten Sidoarjo, Heri Susanto menjelaskan bahwa aplikasi SIPRAJA bisa di unduh lewat playstore.
“Ada 16 jenis layanan yang diurus lewat Sipraja, kelebihan layanan Sipraja ini adalah masyarakat cukup mengurus lewat android dan prosesnya bisa dipantau secara realtime,” ucapnya, Kamis (26/9/2019).
Setelah mendapat persetujuan dari camat atau kades dan lurah, lanjut Heri, pemohon kemudian bisa mengambil di Kantor Kecamatan, Desa maupun Kelurahan.
“Jadi masyarakat cukup sekali datang ke Kantor Kecamatan, Desa maupun Kelurahan saat mengambil surat yang sudah selesai,” jelasnya.
Sebelumnya, sambung dia, Pemkab Sidoarjo sudah menjalankan layanan online tingkat kecamatan.
“Seperti layanan BMW (Berkas Mlaku Dewe) di Kecamatan Sukodono”, ujarnya.
“Kemudian oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sidoarjo layanan online tingkat kecamatan tersebut di upgrade dan dikembangkan hingga sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Dan saat ini seluruh kecamatan dan desa dan kelurahan sudah menerapkan layanan online SIPRAJA,” pungkas mantan Kabag Hukum itu.