FaktualNews.co

Unjuk Rasa Jurnalis Jember: Jangan Ada Lagi Penganiayaan Wartawan!

Peristiwa     Dibaca : 762 kali Penulis:
Unjuk Rasa Jurnalis Jember: Jangan Ada Lagi Penganiayaan Wartawan!
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
Puluhan wartawan di Jember tolak aksi anarkisme saat peliputan.

JEMBER, FaktualNews.co – Puluhan wartawan dari beberapa organisasi profesi yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Jember, turun jalan berunjuk rasa sebagai bentuk solidaritas dan mengkritisi aksi kekerasan yang dialami oleh wartawan saat meliput aksi beberapa hari yang lalu dilakukan oleh mahasiswa di berbagai daerah.

Aksi unjuk rasa yang dimulai pukul 09.30 WIB ini, menuntut adanya pengusutan tuntas terhadap oknum aparat yang telah melakukan kekerasan, intimidasi, dan perampasan alat-alat meliput, saat wartawan sedang bertugas di lapangan mencari bahan berita.

“Aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah disambut aksi represi aparat kepolisian. Beragam kekerasan dilakukan untuk menghalau dan memukul mundur para aktivis yang menyuarakan beragam tuntutan. Rupanya, sikap represi polisi tak berhenti pada demonstran saja, tapi juga menyasar jurnalis yang sedang bekerja,” ujar Korlap Aksi Mahfudz Sunardjie saat mengawali orasinya di alun-alun Jember, Jumat pagi (27/9/2019).

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat itu, kata Mahfudz, terjadi di tiga daerah.

“Di antaranya, Jakarta, Makassar, dan Jayapura. Korban yang tercatat ada 10 jurnalis dari 10 media berbeda. Bentuk kekerasan yang diterima juga bermacam-macam. Ada yang diintimidasi, dirampas alat kerja, hingga mendapat kekerasan fisik,” ujarnya.

“Bahkan, jurnalis pendiri Watchdog Dandhy Dwi Laksono ditangkap dan disangka menyebarkan kebencian. Dhandy dijerat pasal karet UU ITE. Ananda Badudu, penggalang dana untuk membantu mahasiswa yang menggelar aksi di Jakarta juga ditangkap polisi. Tindakan ini sudah jelas melanggar hak berekpresi dan menyampaikan pendapat warga yang dijamin undang-undang,” sambung Sekjen IJTI Tapal Kuda itu.

Setelah menyampaikan orasinya, secara bergantian perwakilan dari masing-masing organisasi profesi wartawan menyampaikan orasinya.

“Hentikan tindakan penganiayaan terhadap wartawan. Sudah banyak jatuh korban. Kami (wartawan) hanya bertugas meliput sesuai tupoksi kami,” kata Sutrisno perwakilan dari PWI Jember.

Selain itu, Mahrus Plt ketua AJI Jember menyampaikan, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa terhadap jurnalis juga merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers.

“Pada Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta,” ulasnya.

“Padahal, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik,” sambungnya.

Setelah menyampaikan pendapat dan orasinya di Alun-alun Jember, kurang lebih selama 30 menit. Puluhan wartawan melanjutkan aksi membacakan sumpah janji Jurnalis secara bersama-sama.

Selanjutnyabmereka bergeser ke Mapolres Jember untuk menyampaikan orasi lanjutan. Dengan berjalan kaki, mereka mendapat pengawalan ketat dari polisi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh