Hukum

ART Gruduk DPRD Trenggalek, Tolak UU KPK dan Tuntut DPRD Tak Main Proyek

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), menggelar unjukrasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Trenggalek, Senin (30/9/2019).

Dalam aksinya, mereka membawa poster dan spanduk bertuliskan aspirasi serta kecaman. Selain itu juga menyampaikan berapa tuntutan, baik isu nasional maupun lokal.

Juru bicara (Jubir) ART, Gayuh Satrio Bimantoro, mengatakan, aksi ART dengan mendatangi kantor DPRD Trenggalek tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutan, isu nasional dan isu lokal.

Ada tujuh tuntutan isu nasional yang disampaikan. Yakni tolak RKUHP, tolak UU KPK, mendesak Presiden keluarkan Perppu pembatalan UU KPK, usut tuntas kasus penembakan aktivis.

Kemudian mengutuk tindakan represif aparat terhadap peserta aksi, tolak pembungkaman kebebasan berekspresi, mendesak DPR membuka ruang dialog dalam mengambil keputusan.

“Jadi terkait tuntutan isu nasional ini teman-teman menuntut diterbitkannya Perppu KPK. Sebagai mana kita ketahui bersama, UU KPK sudah ditetapkan yang sebagian besar berunsur pelemahan pada KPK itu sendiri,” ucap Gayuh.

Karena itu, lanjut Gayuh, kawan-kawan melaui kanal yang dimungkinkan, menuntut Presiden mengeluarkan Perppu. Termasuk beberapa isu nasional RUU KUHP dan itu yang kemudian jadi sorotan.

Sedangkan tuntutan isu lokal, mendesak pimpinan DPRD untuk mengeluarkan larangan bagi anggota DPRD Trenggalek menjadi kontraktor dan mengerjakan proyek-proyek di Trenggalek.

Tujuannya agar lebih fokus melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Pendemo juga mengutuk persekongkolan kotor, antara DPRD Trenggalek dan pejabat pemerintah Trenggalek dalam mengelola keuangan publik yang merugikan rakyat Trenggalek.

“Prinsipnya kita sepakat bersama-sama mengawal, meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya Trenggalek. Kita menyoroti betul, jangan sampai anggota DPRD multifungsi,” pungkasnya.