PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Polres Probolinggo Kota, akan memberantas peredaran narkoba dan pil koplo di wilayahnya. Sebab, kedua benda haram tersebut merusak generasi akan datang, jika dikonsumsi remaja alias pelajar. Salah satu caranya, mencegah peredaran dan menangkap pengedarnya.
Terbukti, Satresnarkoba Polresta telah mengamankan dan menangkap dua pemuda pengedar pil yang dimaksud. Diantaranya, Sugianto (33) warga Dusun Barat RT 06 RW 02, Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan Suwandi (48) warga Jalan WR Supratman RT 06 RW 06 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolresta AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan , tersangka Sugianto ditangkap anggota Satresnarkoba, pada Senin (2/9) pukul 21.00 WIB di rumahnya Desa Muneng Kidul. Ia ditangkap atas informasi salah satu pembeli sekaligus pemakai pil koplo yang ditangkap petugas di Jalan WR Supratman, kota setempat.
Saat digledah, petugas menemukan 10 butir pil trihexipenidyl dan setelah ditanya mengaku, mendapatkan pil haram dari Sugianto. Berkat informasi dari pembeli itu, petugas bergerak ke rumah tersangka di Muneng Kidul dan mendapati Sugianto tengah santai berada di rumahnya.
“Sugianto ini ditangkap petugas di rumahnya. Barang bukti yang kami amankan 5.020 pil Trihexipenidyl dan 7 ribu pil dextro dan sebuah HP,” ujar Kapolresta, dalam rilis di Mapolresta Probolinggo, Senin (30/9/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah digledah, petugas menemukan 5.020 butir trihexipenidyl dan 7 ribu pil dextro dan sebuah handphone. Tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun pencara dengan denda Rp1 Miliar.
“Tersangka juga kami jerat Pasal 197 di Undang-undang yang sama dengan ancaman paling lama 15 tahun pemjara dan denda Rp1,5 miliar,” tambahnya.
Tersangka selanjutnya, Suwandi, ditangkap Jumat (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Teuku Umar Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.
Awalnya, petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pembeli yang membawa 10 butir pil trihexipenidyl di jalan WR Supratman. Kepada petugas ia mengaku, membeli pil koplo dari Sugianto.
“Dari tersangka kami amankan barang bukti 54 butir pil trihexipenidyl buku rekapan hasil penjualan dan uang Rp1,5 juta,” katanya.
Pasal yang dijerat ke tersangka Suwandi, sama dengan Sugiyanto yakni, pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun pencara dengan denda Rp1 miliar. Dan pasal 197 Undang-undang yang sama dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 M.
Sebelum mengakhiri pers rilisnya, AKBP Ambariyadi Wijaya meminta ke Kasat Resnarkoba AKP Harsono, untuk membersihkan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dari narkoba dan miras, persoalan dimulai. Kejahatan dan tindak kriminal lainnya, berawal dari narkoba dan miras. Termasuk pil seperti ini. Kami minta ke Kasat untuk menangkap pengedarnya,” pungkasnya.