Peristiwa

Edarkan Pil Koplo, Warga Prambon Sidoarjo Diringkus Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Tulangan, berhasil meringkus Purwanto (28), asal Desa Simogirang RT 01 RW 04, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, karena terlibat peredaran pil koplo. Akibatnya, dia harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang dikantongi polisi sebelumnya. Jika di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya kerap dijadikan transaksi.

“Informasinya memang diwarung itu kerap dijadikan tempat peredaran pil koplo,” terang Kapolsek Tulangan, AKP Gatot Setyo Budi, Senin (30/9/2019).

Berbekal informasi itulah, petugas melakukan pemantaun dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, 5 klip plastik kecil berisi masing-masing 10 butir pil koplo, 1 klip plastik berisi 20 butir pil koplo, dan 1 plastik berisi 993 butir pil koplo.

“Tersangka kami amankan di warung kopi. Setelah kami geledah, sejumlah barang bukti berupa 1063 pil koplo kami temukan dan kami amankan. Selain itu, kami juga mengamankan uang Rp 470 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil tersebut,” terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku menjual obat terlarang itu dengan harga Rp 25 ribu setiap satu tik (isi 10 butir). Pria yang belum menikah itu juga mengakui jika biasa membeli pil koplo dari rekanya. Biasanya ia kulak 1000 butir pil koplo seharga Rp 800 ribu.

“Ngaku untung 400 ribu,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Jombang tersebut.

Kini, pihaknya juga tengah memburu para tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi bakal terus bekerja untuk memburu para pengedar obat terlarang maupun narkotika khususnya di wilayah Sidoarjo.