Hukum

Henry J Gunawan, Segera Diadili Kasus Penyerobotan Lahan Seluas 23 Hektar di Sidoarjo

Selain di Surabaya

SIDOARJO, FaktualNews.co – Terlibat kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektar di Peranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Demikian itu menyusul setelah penyidik Subdit IV Direktorat Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung di Kantor Kejari Sidoarjo.

“Hari ini kami telah terima tahap dua dari penyidik Bareskrim Mabes Polri,” ucap Abdul Rouf, Jaksa pada Kejagung di Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (2/10/2019) sore.

Rouf mengaku pihaknya telah memeriksa dan mencocokan identitas tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik. Menurutnya, pemeriksaan itu tidak terlalu membutuhkan waktu lama meski dari pihak tersangka hingga saat ini enggan mengakui perbuatannya.

“Keterangan dia (Henry) itu hanya berdiri sendiri, sementara alat bukti kan bukan hanya dari keterangan tersangka atau terdakwa saja, tapi alat bukti lain ada minimal dua yang sudah dikantongi,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan pemalsuan akta ontetik dan penyerobotan tahan seluas 23 hektar milik Puskopkar Jatim itu, Henry dijerat pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hendry diduga kuat menjadi peran utama dalam kasus tanah milik Puskopkar Jatim yang dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar dalam divisi perumahan untuk pembebasan lahan tersebut.

Namun, dalam perjalanan waktu Iskandar meninggal dunia, tanah tiba-tiba diklaim dan dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar.

Reny yang merupakan Dirut PT Dian Fortuna Erisindo diduga kuat kongkalikong dengan Henry J Gunawan, Bos PT GBP untuk menguasai lahan tersebut. Bahkan, melibatkan Notaris yaitu Umi Chalsum, Yuli Ekawati dan Dyah Nuswantari Ekapsari.

Bukan hanya itu, keduanya (Reny dan Henry) diduga juga mensekenario untuk saling gugat menggugat hingga putusan tingkat Kasasi. Akhirnya dimenangkan Henry J Gunawan hingga dijadikan dasar pengurusan IMB untuk dimanfaatkan pergudangan. Namun, kasus itu akhirnya dilaporkan Puskopkar Jatim ke Mabes Polri.

Meski demikian, pihak penuntut umum telah menerima tahap dua, tiga dari lima tersangka. Ketiganya yaitu Yuli dan Reny sepekan lalu dilimpahkan dan ditahan, kemudian menyusul Henry J Gunawan, yang saat ini ditahan kasus berbeda di Kejari Surabaya.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yaitu Umi Chalsum dan Dyah Nuswantari Ekapsari masih belum dilimpahkan ke penuntut umum.

Meski demikian, Henry J Gunawan mengklaim dirinya merasa dikriminalisasi atas kasus yang menimpanya saat ini. “Saya ini hanya beli tanah kok malah dijadikan tersangka,” ucapnya ketika didampingi penasehat hukumnya, usai pelimpahan dengan pengawalan ketat dari anggota polisi.

Sementara, Kajari Sidoarjo, Setyawan Budi Cahyono menjelaskan bahwa sejumlah jaksa sudah ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Tujuh JPU gabungan dari Kejagung dan Kejari Sidoarjo kami untuk menyidangkan kasus ini,” ucapnya singkat.