Kantor Bea Cukai Blitar Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal
BLITAR, FaktualNews.co – Kantor Bea Cukai Blitar memusnahkan 800 ratus ribu batang rokok ilegal di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II Blitar pada Rabu (2/10/2019) siang.
Selain ribuan rokok ilegal, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan minuman keras dan Liquid Vape juga dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. Barang-barang itu hasil dari 108 tindakan yang digelar Kantor Bea Cukai Blitar.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Arif Seijo Noegroho mengatakan, benda-benda yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil operasi selama 2019.
“Sepanjang tahun 2019 ini, Bea Cukai Blitar berhasil mengamankan sebanyak 812.385 batang rokok ilegal, 213 botol miras dan 28 botol HPTL. Semua barang bukti itu kami musnahkan di Rubasan Kelas II Blitar,” kata Arif, Rabu (2/10/2019).
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan Kantor Bea Cukai Blitar itu merupakan barang yang sudah di jadikan barang milik Negara. Sesuai dengan penetapan peruntukan barang barang tersebut di usulkan untuk di musnahkan.
“Kantor Bea Cukai Blitar akan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum terkait untuk sentasiasa bekerja keras demi membrantas barang-barang illegal,” pungkasnya