FaktualNews.co

Kasus Dugaan Serobot Lahan 23 Ha di Sidoarjo, Notaris Dyah Tetap Dibui, Meski Berkursi Roda

Hukum     Dibaca : 3006 kali Penulis:
Kasus Dugaan Serobot Lahan 23 Ha di Sidoarjo, Notaris Dyah Tetap Dibui, Meski Berkursi Roda
FaktualNews.co/nanang ichwan
Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari menggunakan bantuan kursi roda ketika dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Dyah Nuswantari Ekapsari, kini sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, meski harus menggunakan bantuan kursi roda, Jumat (4/10/2019).

Diketahui, Dyah merupakan notaris yang terjerat kasus dugaan pemalsuan akta otentik atas lahan seluas 23 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, milik Puskopkar Jatim tersebut.

Dyah ditahan sejak Kamis (3/10/2019) oleh JPU Kejari Sidoarjo.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo, M Susanni mengaku tersanga Dyah merupakan tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

“Statusnya tahanan titipan,” ucapnya. Saat ini, sambungnya, Dyah dimasukkan ke ruang tahanan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama kurang lebih sepekan berjalan.

“Seperti biasa, bagi setiap tahanan yang baru di Lapas maka akan dimasukkan ke ruang Mapenaling. Ini agar bisa menyesuaikan,” katanya.

Usai menjalani di ruang Mapenaling, menurut dia, tersangka Dyah akan dikumpulkan bersama narapidana lainnya yakni di blok wanita.

“Secara prosedur kita perlakukan sama dengan tahanan lain. Namun karena kita lihat kondisinya dia pakai kursi roda, mungkin aktivitasnya saja yang terbatas,” jelasnya.

Meski begitu, ketika disinggung soal rencana pembantaran, Susani mengaku tidak memiliki wewenang penuh untuk membantarkan tahanan Dyah.

Sebab, menurut dia, status tersangka saat ini masih tahanan titipan yang dengan demikian menjadi wewenang penyidik atau penuntut umum yang melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tadi ada pengacara dia ke sini, tanya soal itu. Saya sampaikan kami tidak punya kapasitas soal itu walaupun kondisinya menggunakan kursi roda. Pengacaranya saya persilakan bertanya kepada yang menahan,” tegasnya.

Dyah Nuswantari merupakan notaris yang diduga kuat terlibat memalsukan akta otentik atas lahan seluas 23 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, milik Puskopkar Jatim tersebut.

Dyah merupakan tersangka keempat yang sudah dilimpahkan ke penuntut umum.

Sehari sebelumnya, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan telah dilimpahkan, meski Bos Pasar Turi Surabaya itu sudah ditahan dalam kasus lain oleh JPU Kejari Surabaya.

Sementara, dua tersangka lainnya, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani dan notaris Yuli Ekawati lebih dulu dilimpahkan ke penuntut umum pada pekan lalu.

Kini, kasus yang menyeret lima tersangka tersebut, tinggal menyisakan notaris Umi Chalsum yang masih belum dilimpahkan.

“Masih satu tersangka yang belum dilimpahkan yaitu Umi Chalsum,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono ketika dihubungi FaktualNews.co.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah