TRENGGALEK, FaktualNews.co – Mukayat (54) seorang residivis warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, harus kembali mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Trenggalek.
Residivis ini kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), merampas paksa ponsel milik FJV warga Kecamatan Munjungan.
“Tertangkapnya pelaku ini berkat kesigapan petugas tim gabungan Unitreskrim Polsek Munjungan dan Polsek Watulimo. Serta berkat informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (4/10/2019).
Menurut Calvijn, modus pelaku pepet, rampas, kemudian kabur. Sedangkan kejadiannya pada Senin 11 Februari 2019 di jalan umum tepi pantai Blado Desa Masaran, Munjungan.
“Tersangka ini merupakan residivis dan sudah satu kali masuk penjara. Pelaku ini, sebelum ditangkap sempat buron selama tujuh bulan. Karena setelah melakukan aksi kejahatan, langsung kabur dan melaut dengan cara berpindah-pindah,” terangnya.
Disampaikan Calvijn, peristiwa kasus Curat ini berawal, ketika korban FJV (red laki-laki) pulang dari les di Lembaga Bimbingan Belajar Desa Munjungan dan bermain ke rumah rekannya perempuan DNF.
Ketika itu keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor di jalan umum tepi pantai Blado masuk Desa Masaran. Tidak lama kemudian kedua korban tersebut tiba-tiba didatangi oleh seseorang yang tak dikenal.
Orang tersebut (pelaku) langsung memepet dan menarik kerudung (rambut) DNF serta mendorong sepeda motor yang dikendarai kedua korban, hingga terjatuh dan DFN mengalami luka lecet dibagian kakinya.
“Setelah keduanya terjatuh, pelaku ini langsung memukul DFN di bagian pelipis. Kemudian merampas ponsel milik FJV selanjutnya kabur,” terang Calvijn.
Atas kejadian tersebut, lanjut Calvijn, ayah korban FJV melaporkan ke Polsek Munjungan. Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan alhasil pada Jumat (27/9/2019) tim gabungan Unitreskrim Polsek Munjungan dan Polsek Watulimo, berhasil meringkus pelaku di lokasi pantai Prigi, tepatnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Pelaku setelah diringkus, langsung digelandang ke Polsek Munjungan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dikenakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang Curat dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Calvijn.