Digugat Ahli Waris Warga, Tanah Desa Kalipecabean Sidoarjo 70.015 Meter Persegi Terlepas
SIDOARJO, FaktualNews.co-Lahan seluas 70.015 meter persegi yang diklaim Tanah Desa (TD) Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo akhirnya lepas melalui jalur gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (7/10/2019).
Lepasnya lahan sengketa antara Pemdes Kalipecabean melawan ahli waris H Arifah Yusuf yaitu Choirun Nisa, Nikmatul Fauriyah, Fahruddin, Mohammad Idham Cholis dan Mohammad Saiful Arifin itu setelah gugatan penggugat dikabulkan majelis hakim PN Sidoarjo.
“Dalam eksepsi menolak ekspesi tergugat. Dalam pokok perkara mengabulkan sebagian gugatan penggugat,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Minanoer Rachman ketika membacakan amar putusan di ruang sidang utama, Senin (7/10/2019).
Sebagaimana diketahui, Pemdes Kalipecabean digugat oleh ahli waris H Arifah Yusuf atas lahan seluas 70.015 meter persegi yang terletak di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Gugatan itu dilayangkan penggugat karena tergugat (Pemdes Kalipecabean) enggan menggeluarkan surat untuk pengurusan peta bidang yang diajukan penggugat (ahli waris).
Dalam fakta persidangan mengungkap, gugatan penggugat sebagian dikabulkan karena hakim berpendapat tanah 70.015 meter persegi merupakan tanah sah milik ahli waris Hj Arifah Yusuf yang dibeli suaminya H Yusuf dari Abdul Aziz pada tahun 1976 silam yang kemudian dicoret di Leter C desa.
Dari Abdul Aziz dibeli dari warga gogol pada 1949 silam yang merupakan tanah Yasan kering atau tanah hak milik.
Selain itu, majelis juga berpendapat bahwa Pemerintah Desa Kalipecabean juga tidak membantah keberadaan ahli waris Hj Arifah Yusuf sebagai pemilik lahan tersebut.
Sehingga, hakim berpendapat tanah seluas 70.015 meter persegi bukanlah tanah desa sebagaimana yang didalilkan tergugat, apalagi lahan tersebut hingga saat ini sudah dikuasai penggugat.
Atas pertimbangan tersebut, majelis berpendapat yang diajukan penggugat untuk menerbitkan surat keterangan untuk proses peta bidang kepada tergugat merupakan hak penggugat yang harus dilayani oleh tergugat.
“Maka hakim berpendapat tergugat (Pemdes Kalipecabean) melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” ungkapnya.
Sementara, di sisi lain kalahnya gugatan tersebut karena tergugat dalam eksepsinya mendalilkan ranah tersebut merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kurang pihak.
Dalil tersebut dibantah majelis hakim karena PN Sidoarjo berhak mengadili perkara sengketa. Sedangkan, dalil kurang pihak terbantahkan karena tergugat tidak menyebutkan pihak mana saja yang harus dilibatkan sebagai tergugat.
Meski demikian, gugatan penggugat selebihnya meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp 500 juta tidak diterima majelis hakim.
Atas kalahnya gugatan tersebut, Kades Kalipecabean Arif Ali Ansori mengaku akan menempuh upaya banding. “Kami akan banding,” akunya.