FaktualNews.co

Polresta Probolinggo Juga Ungkap Penipuan Berkedok Tukar Uang Receh, dan Pengedar Upal

Kriminal     Dibaca : 1285 kali Penulis:
Polresta Probolinggo Juga Ungkap Penipuan Berkedok Tukar Uang Receh, dan Pengedar Upal
FaktualNews.co/Mojo
Kedua tersangka saat dirilis di Mapolresta Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Dalam rilisnya, Kapolresta juga mengaku, menangkap 2 pelaku penipuan penukaran uang logam. Mereka adalah Harianto (43) dan Moch Rifai (38) warga Kaliomlor, RT.001/RW.003, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamayan Kenjeran, Kota Surabaya.

Kronologinya, pada Sabtu (28/9) lalu sekitar pukul 19.00, dua pelaku mendatangi rumah makan Rawon Nguling, di jalan raya Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Kepada kasir, tersangka mengaku memiliki uang receh senilai Rp 3.500.000 yang telah dibungkus uang plastik.

Tanpa rasa curiga, kasir pun memberikan uang kertas senilai nominal yang tertera di kantong plastik, tanpa menghitung jumlah pastinya.

Berhasil memperdayai sang kasir, kedua pelaku meninggalkan rumah makan. Namun, saat dihitung jumlah uang logam tidak sama dengan jumlah nominal yang tertulis diplastik.

Merasa ditipu, pihak Rawon Nguling langsung menghubungi polisi. Tak berapa lama, pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya tersebut berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 kantong plastik yang berisi uang logam pecahan Rp 500 senilai Rp 533.000, uang logam kuning pecahan Rp 500 senilai Rp 51.000, dan uang logam pecahan campuran sebanyak Rp 123.300.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang dikendarai saat melakukan tindak penipuan. Kasus penipuan dengan modus penukaran uang logam, menurut Wakapolresta, pertama kali terjadi di wilayahnya.

“Sasarannya rumah makan dan toko pracangan yang butuh uang recehan. Kedua tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Kompol Imam Pauji.

Sementara itu, polresta juga mengamankan Mukhamad Mundlofar (50) pengedar uang palsu. Warga Dusun Banaran, Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro tersebut, telah menipu Sujono (45) warga Dusun Krajan RT 2 RW 02, Desa Patalan, Kecamatan Patalan, Kabupaten Probolinggo.

Saat membeli sapi, Minggu (28/7/2019) lalu pukul 13.30 WIB di jalan raya Sukapura, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, tersangka bersama Ambon, rekannya, membeli 2 ekor sapi ke Sujono dengan kesepakatan harga Rp 44 juta. Sebagai awal, tersangka membayar uang ke korban Rp 30.500.000. Sisanya akan dibayar mundur yakni 7 Agustus 2019.

Namun, setelah dilihat di rumahnya, korban merasa tertipu karena seluruh uang pecahan Rp 100 ribu tersebut adalah uang palsu. Korban Sujono kemudian melapor ke polsek setempat. Pelaku kemudian berhasil ditangkap.

“Tersangka kami jerat pasal 36 ayat 2 dan 4 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan densa sebesar Rp 10 sampai Rp 50 miliar,” pungkas Wakapolresta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas