Edarkan Sabu, Pengepul Barang Bekas di Sidoarjo Diringkus Polisi
SIDOARJO, FaktualNews.co – Karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Jamil Yusuf (40), warga Dusun Kalangan RT 03 RW 01, Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Sidoarjo, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo.
Seorang pengepul rongsokan tersebut berhasil diringkus saat tidur di rumah kosnya kawasan Desa Bangsri, Sukodono. “Tersangka kami tangkap tanpa ada perlawanan,” kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, AKP Indra Nadjib, Rabu (9/10/2019).
Penangkapan tersangka, lanjut Indra, berawal dari laporan masyarakat yang sebelumnya diperoleh petugas bahwa di kawasan Krian dan Sidoarjo, marak menjadi sasaran peredaran narkoba.
“Anggota kita terjunkan ke Sukodono, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Anggota akhirnya berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti dua bungkus plastik klip sabu,” ungkapnya.
Selain menyita sabu-sabu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, HP di dalam kamar kosnya. “Tersangka dan sejumlah barang bukti langsung kita amankan ke Mapolresta Sidoarjo, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Indra.
Dihadapan petugas, tersangka yang pernah dihukum 6 tahun di Rutan Medaeng atas kasus Narkoba tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Ida di Surabaya, yang saat itu dibelinya seberat 4 gram dengan harga Rp 3,7 juta.
Setelah mendapat barang haram itu, oleh tersangka Jamil dibagi menjadi 3 poket dan dijual kepada rekan-rekannya. “Masih kami kembangkan kasus ini termasuk memburu pemasoknya,”pungkasnya.