Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kades di Situbondo Ditetapkan Sebagai DPO
SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menetapkan Mulyadi oknum Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, sebagai buronan. Kini, Mulyadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Situbondo.
Kepala Kejari Situbondo, Nur Slamet melalui Kasi Pidsus, Reza Aditya Wardhana mengatakan, pihaknya terpaksa menetapkan Mulyadi masuk dalam DPO Kejari Situbondo. Sebab, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupi DD tahun 2018 lalu, Mulyadi langsung kabur.
“Saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, Mulyadi tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, saat akan diperiksa sebagai saksi hingga tersangka, dia pun tidak pernah hadir, “ujar Kasi Pidsus Reza Aditya Wardhana, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, karena terkesan tidak ada itikad baik dari Mulyadi. Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD Mulyadi langsung kabur dari rumahnya. Sehingga pihaknya menetapkan Mulyadi sebagai DPO.
“Kami menetapkan tersangka Mulyadi sebagai DPO sejak 08 Oktober 2019, “bebernya.
Lebih jauh Aditya menambahkan, dugaan korupsi DD tahun 2018 lalu, Mulyadi merencanakan membangun proyek fisik dengan nilai sekitar Rp.400 juta. Namun proyek fisik tidak dikerjakan Mulyadi, meski uang sekitar Rp 400 juta sudah dicairkan pada pencairan DD tahap dua tahun 2018 lalu.
”Selain itu, dalam mengelola uang DD, Mulyadi tidak melibatkan perangkat Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur,”pungkasnya.