FaktualNews.co

Ngaku Anggota Buser, Seorang Pemuda di Pasuruan Diringkus Polisi 

Kriminal     Dibaca : 911 kali Penulis:
Ngaku Anggota Buser, Seorang Pemuda di Pasuruan Diringkus Polisi 
FaktualNews.co/Aziz/
Kedua tersangka saat diperiksa di Mapolsek Purworejo, Rabu (9/10/2019) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang pemuda yang mengaku anggota Buser Polres Pasuruan Kota dan seorang penadah barang hasil curian, diringkus tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota, Rabu (9/10/2019) siang. Keduanya diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang handphonenya dirampas pelaku.

Pelaku diketahui bernama Ainun Najib (20) dan penadah hasil curian yakni M Yusuf (20), keduanya, asal jalan Letjen Sutoyo, Gang 1 Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, masih diperiksa intensif di Polsek Purworejo.

“Kedua tersangka ditangkap setelah ada korban melapor,” kata Panit Reskrim Polsek Purworejo, Bripka Hendra, Rabu (9/10/2019).

Dalam modusnya tersangka Najib mengaku anggota Buser (buru sergap). Sehingga rata-rata korban sepasang muda-mudi yang sedang santai di taman di sejumlah kelurahan, tak berani melawan saat handphone milik mereka dirampas pelaku.

“Pelaku beraksi di sejumlah lokasi. Hasil curiannya dijual ke penadah yang masih kerabatnya,” ungkapnya.

Upaya penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil mengenal ciri pelakunya dari pengembangan dan keterangan saksi-saksi korban. Bahkan pelaku disebut mencuri sebuah laptop milik tetangganya.

Dari aksi tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga buah handphone milik korban dan sebuah laptop. Sejumlah barang tersebut dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka M Yusuf dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.

“Untuk pengembangan kasus ini, kedua tersangka masih diperiksa bersama para saksi korban kejadian perkara,” tutup Bripka Hendra.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin