FaktualNews.co

Dituntut Mati, Dua Terdakwa Pembunuh Pengusaha Barang Rongsokan Trowulan Mojokerto

Hukum     Dibaca : 968 kali Penulis:
Dituntut Mati, Dua Terdakwa Pembunuh Pengusaha Barang Rongsokan Trowulan Mojokerto
FaktualNews.co/amanu
Massa PSHT saat mengawal persidangan terhadap dua terdakwa pembunuh dan pembakar Eko. Eko diketahui adalah anggota PSHT.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pembakar mayat Eko Yuswanto, pengusaha barang rongsokan asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/10/2019).

Dua terdakwa, Priono alias Yoyok (38) dan Dantok Narianto alias Gondol (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto hanya menunduk ketika JPU membacakan tuntutan.

JPU itu beranggotakan tiga jaksa, Agus Hariono, Erfandi dan Kusuma menuntut kedua terdapwa hukuman mati, karena dianggap sesuai fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada.

“Pelaku Priono alias Yoyok (38) dan Dantok Narianto alias Gondol (36), diyakini bersalah dan dituntut dengan hukuman mati,” ucap Agus Hariono saat membacakan tuntutan didepan mejelis hakim.

Dia meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Priono dan Dantok terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP.

Tak hanya itu, pada poin kedua, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Priono dan Dantok terbukti bersalah melanggar Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian seseorang juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam fakta persidangan Kedua pelaku terbukti melakukan pembunuhan dan pembakar korban Eko dengan diwali terdakwa pertama Priono yang merupakan tetangga korban memiliki rasa jengkel karena merasa sering dihina.

Selanjutnya, pelaku Priono curhat kepada pelaku Dantok Narianto alias Gondol (36), dan merencanakan pembunuhan.

“Perencanaan dimulai pada hari Jumat 10 Mei 2019, dan proses pembunuhan dilakukan pada Minggu 12 Mei 2019. Kedua pelaku membunuh dengan cara memukuli korban mengunakan batu marmer bekas piala, dipukulkan pada bagian mulut, leher dan rahang hingga lima kali,” paparnya.

Usai memukul korban hingga meninggal dunia, kedua pelaku mengambil uang milik korban dengan nominal Rp 3 juta dan dibagi dua.

Sampai akhirnya mayat Eko Yuswanto ditemukan terbakar di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Senin (13/5) sekitar pukul 07.15 WIB.

Kondisi korban tengkurap dengan kepala menghadap ke selatan. Kepala korban terbungkus karung plastik.

Usai dibacakan tuntutan oleh JPU, pimpinan sidang meminta kedua terdakwa agar merundingkan dengan kuasa hukum yang mendampingi.

Melalui penasehat hukumnya, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis.

“Penasihat hukum akan mengajukan pledoi secara tertulis. Kami beri kesempatan selama satu minggu untuk menyusun pledoi. Dengan begitu, sidang berikutnya tanggal 17 Oktober 2019,” ujar Joko.

Selama proses persidangan pembacaan tuntutan ratusan masa dari pendekar PSHT sejak pukul 10.00 memadati jalan depan pengadilan negeri Mojokerto.

Ratusan masa yang datang dari berbagai wilayah ini turut mengawal proses persidangan, karena korban yang dibunuh adalah anggota PSHT, tidak lain Eko Yuswanto.

Mereka mendesak PN Mojokerto menjatuhkan hukuman mati terhadap Priono dan Dantok.

“Kami sangat lega dan berterimakasih karena tuntutan jaksa sudah maksimal, yaitu tuntutan mati. Kami akan mengawal sampai vonis,” tandas Indarto Ketua Tim Advokasi PSHT Cabang Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags