FaktualNews.co

Izin Belum Kelar, Dua Tower di Trenggalek Disegel Satpol PP

Peristiwa     Dibaca : 796 kali Penulis:
Izin Belum Kelar, Dua Tower di Trenggalek Disegel Satpol PP
FaktualNews.co/Suparni PB
Proses penyegelan tower di Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Diduga belum mengantongi perizinan resmi mendirikan bangunan, dua tower yang berada di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dihentikan dan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (10/10/2019).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek, Mulya Handaka mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akan menindak tegas kepada berbagai pihak yang mendirikan tower namun perizinannya belum jelas.

Seperti halnya pendirian dua tower yang berada di wilayah Kecamatan Panggul. Dua tower tersebut diduga belum mengantongi izin, sehingga memicu gejolak. Berbagai aksi dilakukan masyarakat untuk meminta kejelasan perizinan pendirian tower tersebut.

“Memang benar terjadi gejolak, masyarakat menghendaki kejelasan terkait perizinan pendirian tower. Untuk itu kami membentuk tim meninjau di lokasi,” ungkap Handaka.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang berlaku, pendirian tower harus terlebih dahulu mengantongi tiga izin.

Perizinan tersebut meliputi, perizinan prinsip terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) lokasi pendirian tower, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan izin lingkungan.

“Jadi izin pertama yang harus dipenuhi pengembang, adalah terkait RTRW di wilayah pendirian. Jika dinyatakan boleh pengembang bisa membangun, tapi tidak boleh melakukannya dahulu sebelum dua izin lainnya keluar,” jelasnya.

Terkait kasus pendirian tower di Panggul, lanjutnya Handaka, DPMPTSP bersama tim teknis langsung melakukan peninjauan guna memastikan apakah izin yang dikantongi pengembang sudah cukup atau belum. Dan jika ternyata belum, pastinya ada tindakan tegas terkait hal itu.

Hasil dari peninjauan tim di lokasi, pengembang kedua tower tersebut memang belum menuntaskan perizinannya. Dengan demikian, secara otomatis proses pembangunannya harus dihentikan sementara waktu.

“Untuk itu, Satpol PP bersama tim langsung melakukan tindakan tegas dengan menyegel lokasi pembangunan tower ini. Dan segel baru bisa dibuka jika pengembang melengkapi perizinannya,” pungkas Handaka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags