FaktualNews.co

Dewan Minta Pemkot Probolinggo Lunasi Tunggakan BPJS Warga Miskin

Parlemen     Dibaca : 779 kali Penulis:
Dewan Minta Pemkot Probolinggo Lunasi Tunggakan BPJS Warga Miskin
FaktualNews.co/Mojo
Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat RDP soal mutasi BPJS.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Pemkot Probolinggo, harus bertanggungjawab terhadap tunggakan peserta BPJS mandiri yang mutasi ke BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah.

Pemkot, oleh Komisi III DPRD setempat, diminta melunasi seluruh tunggakan, kecuali BPJS mandiri kelas 1 dan 2 yang terjun bebas mutasi ke BPJS yang dibayar pemerintah.

Permintaan tersebut disampaikan Agus Riyanto, ketua komisi III saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, diantaranya BPJS, Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Kesehatan, Bappeda Litbang dan Bagian Hukum, Senin (14/10)
pukul 13.00 WIB.

Menurut Agus, Pemkot hingga saat ini belum bisa membayar atau melunasi tunggakan BPJS mandiri yang mutasi ke BPJS PBI daerah untuk warga miskin. Alasannya, selain belum memiliki pos anggaran untuk keperluan tersebut, Pemkot belum memiliki aturan yang membolehkan pemerintah daerah membayar tunggakan warga miskin, peserta BPJS mendiri kalas 3.

Karenanya, komisi III mendesak Bagian Hukum usai RDP, segera berkonsultasi dengan Wali Kota untuk membuat Perwali yang akan memayungi system pelunasan tunggakan tersebut.

Komisi juga berharap, RSUD segera berkonsultasi dengan Wali Kota terkait dana kesehatan yang akan ditiadakan di tahun 2029. Mengingat, RSUD dr Mohamad Saleh masih memiliki kewajiban membiayai warga yang masih panti wreda dan tahanan atau narapidana yang sakit.

Jika dana kesehatan untuk warga miskin, ditarik, maka RSUD terancam akan membiarkan para orang tua dan tahanan yang sakit.

“Dua permasalahan ini, segera dikonsultasikan. Anggota DPRD yang ada di Banggar nanti yang akan mendorong soal penganggarannya,” ujarnya.

Diketahui, ada sekitar 69.560 jiwa peserta BPJS Mandiri yang mutasi ke BPJS PBI daerah yang nunggak alias belum melunasi kewajibannya ke BPJS. Lantaran keterbatasan dana, Agus meminta Pemkot hanya membayar tunggakan peserta BPJS yang mutasi ke BPJS PBI hanya kelas 3 saja.

“Saya rasa untuk BPJS kelas 1 dan 2 yang mutasi ke BPJS yang dibayar pemerintah, tidak ditanggung atau dibayar pemerintah. Karena mereka mampu dan kaya,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur RSUD dr.Moh Saleh Kota Probolinggo, dr Rubiyati akan segera menghadap Wali Kota. Agar, ia akan meminta dana untuk membiaya warga panti wreda dan tahanan. Mengingat, dana kesehatan yang ada di RSUD, tahun depan dicabut.

“Kami akan meminta biaya kesehatan mereka ke Wali Kota. Terserah, mau memakai dana apa. Apa dana bagi hasil cukai dan tembakau. Apa kata beliau. Yang penting sesuai dengan aturan,” katanya singkat.

Sementara Kabag Hukum Titi, berjanji akan segera menghadap Wali Kota sesuai anjuran komisi III. Agar pemkot segera memiliki Perwali yang mengatur pembayaran tunggakan peserta BPJS mandiri kelas III atau BPJS warga miskin.

“Kami akan segera berkonsultasi dengan bapak Wali. Karena waktunya tinggal 2,5 bulan,” ujarnya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas