Kriminal

Pemakai dan Pengedar Sabu Asal Pasuruan, Diringkus di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diungkap Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, satu pelaku berasal dari Ngoro, Mojokerto, dua pelaku lainnya berasal dari Pasuruan.

Ketiga pelaku diantaranya adalah Wahyu Tulus Prastyo (34) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Khoirul Anam (38) asal Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Serta Nur Sobat (37) asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Kanitreskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, berawal dari kasus pengelapan yang dilakukan pelaku Wahyu. Tanpa disengaja petugas menemukan narkoba jenis sabu saat melakukan penggeledahan.

“Dari tangan Wahyu kami mengamanakan sebanyak 11 paket sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat sekitar 5,81 gram,” ucap Ipda Selimat Senin (14/10/19).

Dijelaskan, penangkapan para pelaku berawal saat petugas menangani kasus pengelapan yang dilakukan Wahyu. ” Dia ini menggelapkan sepeda motor jenis PCX milik saudar Rio. Saat kita amankan di Desa Watesnegoro, petugas mendapati sabu yang disimpanWahyu di dalam tas pinggang,” terangnya.

Mengatahui adanya barang haram dari tangan Wahyu. Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang penyuplai sabu berasal dari Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan, Wahyu yang merupakan seorang sopir truk mengaku memakai dan mengedarkan sabu di kalangan sopir dan pekerja pabrik di wilayah Ngoro.

“Wahyu ini mendapatkan sabu dengan harga Rp 1 juta pergramnya, Kemudian dijual dengan harga Rp 1.2 juta. Dia mengaku mendapat kiriman dari Surabaya kemudian kirim ke Pasuruan hingga sampai ke tangan Wahyu di Ngoro,” tambahnya.

Kini, ketiga pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut di tahan di Mapolsek Ngoro, guna proses hokum lebih  lanjut.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Diantaranya sebanyak 11 paket sabu, tiga handphone milik para pelaku, sebuah kartu ATM BCA, tiga buah pipet dan alat hisab sabu serta catatan tagihan sabu.

“Kita kenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat satu tentang Narkotika, ancamannya dia lima tahun penjara,” pungkas Ipda Selimat.