FaktualNews.co

Pajak Parkir BJBR Belum Lunas, Dewan Minta Pemkot Probolinggo Layangkan Teguran

Parlemen     Dibaca : 948 kali Penulis:
Pajak Parkir BJBR Belum Lunas, Dewan Minta Pemkot Probolinggo Layangkan Teguran
FaktualNews.co/Mojo
Sibro Malisi, ketua komisi II DPRD Kota Probolinggo saat RDP soal pajak parkir BJBR.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Komisi II DPRD Kota Probolinggo meminta Pemkot segera mengirim nota dinas berupa surat teguran terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tempat wisata Bee Jay Bakau Resort (BJBR).

Jika tidak, persoalan kurang bayar pajak parkir yang menjadi piutang BJBR, akan diserahkan ke mekanisme yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan ketua komisi II Sibro Malisi, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pengelola Pendapataan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) dan menejemen BPJR, Rabu (16/10/2019) pukul 10.30 WIB.

Disebutkan, destinasi wisata mangrove itu, belum melunasi kurang bayar atas pajak parkir sekitar Rp 86 juta.

BPK menemukan kurang bayar tersebut 1 tahun yang lalu yakni di 2018. Jika melihat interval waktu, sepertinya BJBR tidak serius menanggapi temuan itu. Karenanya, Sibro meminta, Wali Kota segera mengirim nota dinas ke menejemen BJBR, berupa teguran.

“Meminta BJBR untuk membayar piutangnya. Ya, akhir Desember. Kan sudah 1 tahun lebih belum dibayar. Harus ditegur,” tegasnya.

Jika pada akhir Desember, piutang masih belum dibayar, maka komisi II akan menyerahkan persoalan tersebut ke mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan, jika piutang yang menjadi temuan BPK tidak dibayar, maka akan berimplikasi hukum.

“Kalau tidak dibayar, maka permasalahan ini menjadi pidana. Ya, kami serahkan prosesnya ke
penegak hkum,” tambahnya.

Sibro meminta, managemen BJBR segera menyelesaikan hutang pajak parkir yang belum terbayar. Komisi II tidak ingin permasalahan tersebut berlarut-larut, sehingga mempengaruhi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

“Harapan kami segera diselesaikan. Monggo BPJR koordinasinya yang lebih inten dengan DPPKAD,” pungkas Sibro Malisi.

Perlu diketahui, Permasalahan piutang mencuat saat komisi II menggelar RDP dengan DPPKAD dan menejemen BJBR. Kekurangan bayar Rp 86 juta diungkap Kepala Bidang Pendapatan pada BPPKAD setempat, Slamet Swantoro.

Menurutnya, temuan tersebut hasil LHP BPK RI tahun 2018 dan hingga sekarang, belum dibayar. “Nggak tahu kenapa sampai hari ini belum dibayar. Sepertinya BJBR tidak serius menanggapi LHP BPK RI,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat permintaan agar segera melunasi piutangnya. Namun, meski sudah lebih dari satu tahun, tidak ada upaya dari BJBR untuk membayar.

“Kami tidak tahu apa kesulitan BJBR, sehingga tidak memperhatikan LHP BPK RI. Padahal sudah lebih setahun. Kami berharap, piutang tersebut segera dilunasi,” pinta Slamet.

Menanggapi temuan yang belum diselesaikan tersebut, managemen BJBR enggan berkomentar terlalu banyak. Joko, perwakilan BJBR akan membicarakan hutang pajak parkir yang menjadi tanggungan perusahaannya.

“Kami tidak bisa menentukan, kapan akan dibayar. Kami masih akan memberitahukan permasalahan ini ke pimpinan perusahaan,” ujarnya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas