FaktualNews.co

Sebanyak 48.995 JKN Kabupaten Pasuruan, di Non Aktifkan

Ekonomi     Dibaca : 893 kali Penulis:
Sebanyak 48.995 JKN Kabupaten Pasuruan, di Non Aktifkan
FaktualNews.co/Aziz/
Warga yang masuk kategori Program PBI-JKN.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah sejak Oktober 2019 ini telah menonaktifkan sebanyak 48.995 warga Kabupaten Pasuruan, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan. Mereka tak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan PBI.

Kabid Linjamsos Dinas Sosial (Dinsos), Kabupaten Pasuruan, Mahmuda Nur, mengatakan, jumlah itu meningkat dari data bulan September, sebanyak 45.919 peserta PBI JKN yang telah dinonaktifkan.

“Peserta yang dinonaktfikan, karena memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berstatus tidak jelas,” ujarnya, pada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Menurutnya, tak jelasnya status seperti peserta telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu. Serta tidak masuk BDT-SIK-NG (Basis data terpadu system informasi kesejahteraan next generation) alias DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

“Paling banyak adalah karena tidak masuk DTKS,” ucap Mahmuda.

Dikatakan, dalam artian mulai dari operator di tingkat desa yang datanya tidak valid. Ia mencontohkan ada warga yang mampu tapi menjadi peserta PBI-JKN.

“Tapi justru ada yang masuk kategori masyarakat miskin, namun justru tidak mendapatkan kesempatan untuk jadi peserta PBI-JKN,” beber dia, ditemui di sela-sela kesibukannya.

Ditambahkan, PBI yang dinonaktifkan itu akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru dengan jumlah yang sama yang berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru.

Bila ada warga semula peserta PBI dan lalu dinonaktifkan, Mahmuda meminta mereka bisa menghubungi Dinas Sosial untuk berkoordinasi agar tetap dinyatakan sebagai warga yang berhak menerima PBI.

Melalui langkah tersebut pihaknya berharap tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI.

“Artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK,” terangnya.

Untuk diketahui, peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI mayoritas merupakan masyarakat kategori miskin yang ditetapkan pemerintah dan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Program tersebut diberlakukan di seluruh daerah melalui dinsos.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin