SIDOARJO, FaktualNews.co – Achmat Sunariyo (36), warga Desa Kepatihan RT 01 RW 03, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo diringkus unit Reskrim Polsek Tulangan, lantaran mencuri barang-barang elektronik di rumah Asep Suhermanto (42), warga Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Kapolsek Tulangan AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. “Langsung kami lakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke si pelaku ini,” katanya, Kamis (17/10/2019).
Gatot menjelaskan, pelaku beraksi saat rumah dalam keadaan kosong, karena ditinggal pemiliknya pergi membeli makanan.
“Kejadiannya waktu itu sekitar pukul 21.00 WIB. Nah, setelah pelaku tahu bahwa rumah itu ditinggal pemiliknya, pelaku langsung berusaha masuk ke dalam rumah korban,” katanya.
Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang. Setelah itu, beberapa barang elektronik berupa tape compo merk LG, flasdisk, dua buah lampu LED, dua buah lampu holder dan sebuah lampu bulat diambilnya.
“Setelah mencuri, pelaku ini mencoba menghilangkan jejak ke Kota Malang. Di kota malang itulah, pelaku berhasil kami tangkap dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolsek Tulangan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa tidur di hotel Prodeo Polsek Tulangan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” pungkas Gatot.