Hukum

Korupsi Jaspel, Kepala dan Bendahara UPT Puskesmas Karangploso Malang Divonis 2 Tahun Bui

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) yang menjerat Kepala dan Bendahara UPT Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, Sony Muchlison dan Kholifah, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Sidoarjo, Senin (21/10/2019).

Kedua terdakwa yang berkas penuntutannya dipisah itu divonis hukuman 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 1 tahun kurungan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rochmad, ketika membacakan amar putusan secara bergantian.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malang, yang menuntut terdakwa Sony Muchlison selama 5,5 tahun dan Kholifah selama 5 tahun penjara.

Meski begitu, majelis hakim sepakat dengan penuntut umum bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hanya saja, majelis berpendapat, bahwa pidana yang dijatuhkan lebih ringan itu, karena terdakwa tidak menikmati hasil pemotongan Jaspel pegawai PNS maupun honor Puskesmas Karangploso, sejak Januari hingga Agustus 2018 silam.

Namun, terungkap dalam fakta persidangan bahwa terdakwa Sony tidak ikut dipotong dan ATM pun dipegang sendiri, atau tidak dijadikan satu dengan bendahara seperti pegawai lainnya.

Sementara atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. “Kami pikir-pikir dulu,” ucap Cuwik, Penasehat Hukum terdakwa Kholifah usai sidang.

Perlu diketahui, kasus korupsi pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) UPT Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang itu menyeret Kepala UPT Puskesmas dan Bendahara, Sony Muchlison dan Kholifah.

Keduanya bersama-sama melakukan pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan (jaspel) pegawai PNS maupun honor mulai bulan Januari hingga Agustus 2018.

Pemotongan dana itu dilakukan Kholifah atas perintah Sony. Modusnya, PNS maupun honor Pukesmas Karangploso diwajibkan membuka rekening Bank Jatim untuk pembayaran Jaspel yang dibayar oleh BPJS Cabang Malang.

Setelah itu, barulah Kholifah membawa buku rekening beserta ATM milik 57 pegawai tersebut. Total dana sebesar Rp 198 juga untuk 57 pegawai itu diambil lalu dipotong terlebih dahulu oleh terdakwa. Kemudian diberikan secara tunai kepada pegawai dengan nominal yang berbeda.

Apesnya, pada september 2018 lalu pihak Polda Jatim melakukan operasi tangkap tangan (ott) di UPT Puskesmas Karangploso, Jalan Panglima Sudirman 65 Karangploso Kabupaten Malang.

Petugas mengamankan barang bukti berupa dokumen jasa pelayanan, surat pertanggungjawaban dana kapitasi, telepon seluler, 57 buku tabungan Bank Jatim berikut kartu ATM dan 31 amplop berisi uang dengan total sebesar Rp 75,6 juta hingga menyeret dua petinggi UPT Puskesmas itu.