Pelaksanaan Pilkades di Situbondo, Ditetapkan sebagai Hari Libur Daerah
SITUBONDO, FaktualNews.co – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dilaksanakan pada 23 Oktober 2019 mendatang. Momen tersebut ditetapkan sebagai hari libur daerah oleh Pemkab Situbondo.
Artinya, seluruh istansi dan lembaga tidak boleh masuk kerja. Baik instansi pemerintahan maupun swasta. Termasuk lembaga-lembaga pendidikan.
Kabid Bina Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Yogie Kripsian Sah mengatakan, keputusan hari libur tersebut ditetapkan melalui surat edaran (SE) Bupati Situbondo.
“Bahkan, SE Bupati Situbondo sudah disampaikan ke semua lembaga di Kabupaten Situbondo,” ujar Yogie, Senin (21/10/2019).
Menurutnya, kebijakan menetapkan hari libur pada 23 Oktober 2019 ini, bertujuan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 115 desa di Kabupaten Situbondo.
“Jadi, ini bagian dalam rangka mensukseskan dan menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Situbondo,” bebernya.
Yogie mengaku, pegawai atau pekerja di sejumlah instansi maupun lembaga ada yang menjadi penyelanggara. Kalau tidak diliburkan, mereka tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Semua lembaga pendidikan juga ikut diliburkan karena banyak siswa sekolah yang punya hak pilih sebagai pemilih pemula. Hampir merata di semua desa yang menggelar pilkades,” jelasnya.
Yogie menambahkan, pemberlakukan hari libur sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mensukseskan pelaksanaan pilkades. Dia berharap, partisipasi masyarakat cukup tinggi. “Tapi biasanya, partisipasi masyarakat selalu tinggi pada momen Pilkades,” imbuhnya.
Pilkades, lanjut Yogie, merupakan pesta demokrasi di tingkat desa. Melalui pilkades, masyarakat akan menentukan pemimpin di desanya. Karena itulah, mereka harus diberikan kesempatan yang selebar-lebarnya dalam menentukan pilihan.
“Makanya, pemerintah memberikan dispensasi kepada pegawai instansi vertikal, karyawan BUMN/BUMD, karyawan swasta, dan siswa yang menjadi penduduk Situbondo untuk menyalurkan hak pilihnya,” kata Yogie.
Melalui edaran tersebut, bupati juga meminta instansi untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana fasilitas jika dibutuhkan. Misalnya, panitia memerlukan tempat pemungutan suara (TPS).
“Jika dibutuhkan, maka harus disiapkan oleh lembaga tersebut. Tentunya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan,” pungkasnya.