MOJOKERTO, FaktualNews.co-Budi Harianto (33) tega mencuri dengan cara memanjat dan menjebol atap rumah milik tetangganya, di Dusun Tegalsari, Desa Puri, Kecamatan Puri Mojokerto.
Tak hanya menyatroni rumah tetangganya, pria asal Dusun Tegalsari, Desa Puri, Kecamatan Puri ini juga tak segan membungkam korban di saat korban tengah tertidur. Namun akibatnya pelaku diringkus polisi.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Teguh Kariyadi mengatakan, petugas Polsek Puri menangkap pelaku, Minggu (20/10/19), setelah petugas dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di rumah korban Siti Khuzainiyah (63).
“Dia ditangap amanakan sekitar pukul 11.39 WIB usai petugas mendapati barang bukti berupa satu HP yang disimpan dalam kamar mandi,” ungkapnya, Senin (21/10/2019).
Petunjuk lain dalam proses penangkapan pelaku, diawali dari hasil olah TKP. Ditemukan bercak kaki basah mengarah pada rumah pelaku.
“Jaraknya kurang lebih 10 meter dari rumah korban, dari situ kita kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan Budi,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, kronologi pencurian disertai kekerasan yang dilakukan tersangka bermula pada Kamis 17 Agustus 2019 sekira pukul 23.30 WiB.
Pelaku masuk rumah korban dengan memanjat pagar tembok belakang kemudian naik ke genting.
Selanjutnya, pelaku membuka genting dan masuk dalam rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku masuk ke kamar.
“Karena pada saat itu korban sedang lelap tertidur, serta melihat perhiasan yang sedang dipakai, pelaku kemudian menarik kalung tersebut,” tambahnya.
Saat kalung diambil, korban terbangun dan teriak meminta tolong. Karena takut, pelaku langsung mencekik korban dan membungkamnya dengan bantal.
“Selanjutnya pelaku menarik kalung milik korban dan melarikan diri melalui pintu belakang,” jelasnya.
Di saat berusaha kabur, kalung dan liontin digengama pelaku terlepas dan pelaku langsung melarikan diri.
Kini, pria kurus dan bertato tersebut harus mendekam di sel tahanan penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan, barang bukti berupa kalung emas milik korban yang sudah putus, celana pelaku dan dua sarung tangan, liontin dan satu bantal turut diamankan polisi.
“Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara,” tandasnya.