Pemerintah Kota Pasuruan Luncurkan ‘Kado Perkawinan’. Apa Itu?
PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan penyampaian inovasi “Kado Pekawinan” atau KTP-el dan kartu keluarga delivery order pada pencatatan perkawinan, Senin (21/10/2019).
Kegiatan tersebut digelar di rumah makan, Kota Pasuruan dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan dihadiri Asisten pada Setda Kota Pasuruan, Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pasuruan, Camat, Lurah di Kecamatan Gadingrejo, Fasilitator dan Peserta sosialisai (petugas registrasi Kelurahan, petugas pembantu pencatatan perwakilan Kelurahan, KUA Se-Kota Pasuruan).
Plt. Kepala Dispenduk Capil Kota Pasuruan, Siti Mariyam, mengatakan sosialisasi meningkatkan kinerja bagi aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan yang terbaik serta memuaskan masyarakat khususnya dalam hal pembuatan dokumen kependudukan, serta percepatan perubahan status perkawinan bagi pasangan baru menikah di Kota Pasuruan.
“Sosialisasi sebagai edukasi dan pemahaman serta diharapkan dapat berimplikasi pada percepatan perubahan status perkawinan serta kepemilikan KTP-el dan kartu keluarga bagi pasangan baru di Kota Pasuruan. Disamping itu untuk meningkatkan koordinasi guna menyelesaikan permasalahan data kependudukan,” katanya.
Sekda Kota Pasuruan, Bahrul mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan untuk melayani penerbitan dokumen kependudukan, adalah dengan menggulirkan beberapa inovasi, diantaranya layanan tiada henti (Pelayanan KTP-el dan KIA di hari Sabtu Minggu.
“Dengan digulirkan inovasi pelayanan semacam ini, diharapkan bisa memudahkan masyarakat Kota Pasuruan untuk memperoleh kebutuhan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat diperoleh dengan mudah, cepat dan tanpa dikenakan biaya aliasgratis,” ungkap Bahrul.
Sekda juga berharap kepada seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkot Pasuruan, untuk membuat program serta inovasi yang pro masyarakat, hal ini sejalan dengan butir kedua Nawa Cita untuk “Membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik”.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan perkawinan 2 pasangan yang otomatis mendapatkan Surat Nikah dan Kartu Keluarga secara langsung dan disaksikan oleh Sekda Kota Pasuruan. Itulah merupakan bentuk pelayanan yang cepat dan prima dari Dispenduk Capil Kota Pasuruan.
Perlu diketahui bahwa Inovasi “Kado Perkawinan” lahir dan tercipta dari kondisi data perkawinan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Pasuruan bahwa pasangan yang melakukan perkawinan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2019 ada 770 pasangan.
Dari data tersebut pasangan yang telah melakukan perubahan data status perkawinan dari belum kawin menjadi kawin sejumlah 127 pasangan atau 16%. Sedangkan mereka yang belum merubah data sejumlah 643 pasangan atau 84%.
Dari data 643 pasangan tersebut, setelah melalui verifikasi ternyata didapatkan bahwa 30% diantaranya telah pindah mengikuti pasangannya tanpa melakukan perubahan status perkawinan dan mengajukan permohonan pindah datang kependudukan. (*)