FaktualNews.co

Pengedar asal Pasuruan Diciduk, Simpan 52,57 Gram Sabu

Kriminal     Dibaca : 1059 kali Penulis:
Pengedar asal Pasuruan Diciduk, Simpan 52,57 Gram Sabu
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 65,31 gram dan 2.828 butir pil koplo serta ganja disita Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam sepekan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Tiga belas orang tersangka, terdiri dari 12 pelaku pengedar sabu dan ganja, serta seorang pelaku pengedar pil koplo, diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. Jumlah tersebut setelah polisi melakukan serangkaian pengembangan dari pelaku Noer Jaman (54), asal Dusun/Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka Jaman, sebagai pemasok barang kristal putih ke wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari Noer Jaman, polisi berhasil mengamankan total 52,57 gram sabu-sabu, untuk dijadikan barang bukti.

“Dari tersangka pengedar sabu ini, kami berhasil diamankan 52,57 gram narkoba jenis sabu,” papar Waka Polres Pasuruan, Kompol Supriyono, saat press release, Rabu (11/9/2019).

Dari pengakuan tersangka, ia mampu menjual sabu setiap bulannya sekitar 50 gram dengan harga sekitar Rp 1 juta setiap gramnya. Ia memperoleh barang terlarang tersebut seharga Rp 950 ribu per gramnya.

“Tersangka mendapatkan pasokan sabu dari pelaku lain yang telah diketahui identitasnya, dan saat ini sedang kita kejar,” ujar Waka Polres.

Sedangkan dari tersangka Nur Mukhamad Chumaidi (19), warga Dusun Genting, Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, polisi berhasil mengamankan 2.828 butir pil berlogo Y tanpa izin edar.

Peredaran pil koplo tersebut merupakan pengembangan dari kasus peredaran pil tanpa izin edar yang menyasar pada kalangan anak pengamen, lantaran harganya cukup terjangkau.

“Untuk tersangka Nur, sasaran penjualan pil koplo adalah para pengamen, anak jalanan dan para karyawan pabrik,” sambung Wakapolres.

Sedangkan barang bukti sabu seberat 12,74 gram, diamankan dari 11 tersangka lainnya. Sepuluh tersangka diantaranya adalah warga Kabupaten Pasuruan yakni Siswanto (29), Mukhamad Mahfud (33), Muhammad Faisal (20), Mari Muhamad (22), Jofa Trio Andika (22), Novi Mustika Sari (36), M Ibadisolikhin (45) dan M Chafid Sany (30).

Sementara seorang tersangka Slamet Hariyono (33), merupakan warga Dusun/Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Pasuruan, yang diketahui juga sebagai pengedar, setelah seorang pelaku lain tertangkap.

“Kesebelas tersangka ini, kami bekuk di TKP berbeda dengan total barang bukti 12,74 gram sabu-sabu,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas