Tilep Uang Angsuran Rp6 Juta, Eks Karyawan Leasing di Situbondo Ditangkap
SITUBONDO FaktualNews.co – Pelarian panjang seorang mantan karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) di Situbondo berinisial MR (30) akhirnya berakhir. Ia dibekuk polisi setelah setahun buron akibat aksi nekatnya menggelapkan uang setoran angsuran milik nasabah sebesar Rp6,174 Juta.
Tersangka ditangkap oleh Tim URC Satreskrim Polres Situbondo saat bersembunyi di Kota Denpasar, Bali. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di wilayah hukum Polresta Denpasar.
”Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka, tim URC langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polresta Denpasar. Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Situbondo untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Selimat Akmal, Sabtu (4/7/2026).
Peristiwa ini bermula pada Maret 2025, saat tersangka masih bekerja sebagai Credit Marketing Officer (Survey) di PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Situbondo. Saat menjalankan tugas, MR menerima uang angsuran sepeda motor dari dua orang nasabah sebesar Rp6,174 Juta.
Bukannya disetorkan ke kas perusahaan, MR justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kini, MR telah ditahan di Rutan Polres Situbondo. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix serta dokumen rekening koran terkait perkara tersebut.
Menanggapi kasus ini, AKP Selimat menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga iklim usaha yang kondusif di Situbondo.
”Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau kepada siapa pun agar tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan, karena setiap pelanggaran hukum pasti akan diproses sesuai ketentuan,” pungkasnya.


