JOMBANG, FaktualNews.co – PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh memberikan klarifikasi terkait polemik kredit yang dialami Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Pihak bank menegaskan pinjaman senilai Rp70 juta atas nama Ngatini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya.

Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan pada 27 September 2024 bank mencairkan dua fasilitas kredit, masing-masing sebesar Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.

“Posisi kredit terakhir ada Rp70 juta atas nama Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini status kedua kredit tersebut memang macet,” ujar Aan kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Aan mengatakan, pernyataan Ngatini yang mengaku tidak pernah menerima dana pinjaman Rp70 juta terjadi karena dana tersebut memang tidak diserahkan secara tunai kepada nasabah. Seluruh dana, menurutnya, langsung digunakan untuk melunasi kredit sebelumnya.

“Pinjaman itu digunakan untuk pelunasan kredit sebelumnya,” katanya.

Ia menambahkan, dana pencairan juga dialokasikan untuk biaya administrasi sehingga tidak ada uang tunai yang diterima Ngatini.

“Tidak ada uang yang diterima karena digunakan untuk biaya administrasi dan pelunasan plafon kredit sebelumnya,” jelasnya.

Terkait keberatan yang diajukan Ngatini, Aan menyebut pihak bank telah melakukan mediasi. Hasilnya, persoalan kredit atas nama Ngatini disepakati untuk diselesaikan secara damai.

“Setelah dilakukan mediasi, Bu Ngatini sepakat berdamai terkait kredit atas nama beliau dan berinisiatif mencicil sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Sementara itu, penyelesaian kredit atas nama Sukarman masih ditangguhkan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Untuk kredit atas nama Pak Sukarman, sementara kami tangguhkan,” imbuh Aan.

Sebelumnya, Ngatini mengaku khawatir kehilangan tanah miliknya setelah mengetahui nilai utang yang tercatat di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh mencapai sekitar Rp70 juta.

Ngatini mengaku awalnya hanya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun. Namun saat hendak membayar bunga pinjaman, ia diminta mengganti agunan dari BPKB menjadi sertifikat tanah karena BPKB dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai jaminan.

“BPKB dikembalikan ke saya, lalu saya menyerahkan sertifikat tanah sebagai gantinya,” tutur Ngatini.