TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung pada Selasa (30/6/2026). Penggeledahan ini untuk mencari bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022.

Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Roni mengatakan, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan ini berawal dari laporan masyarakat. Saat ini, kasus itu sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan umum dengan fokus pada harga pengadaan tanah yang mahal.

“Pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan Tulungagung menelan anggaran senilai Rp10 miliar, dengan biaya notaris Rp125 juta dan apreisal senilai Rp57 juta,” kata Roni, Selasa (30/6/2026).

Dengan nilai fantastis, surat hak pakai Griya Dalem Kanjengan sampai saat ini juga belum terbit. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya penyelewengan anggaran atas pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan.

Proses penyelidikan telah dilakukan sejak Mei 2026 dengan total saksi yang sudah diperiksa mencapai sebanyak 30 orang. Para saksi yang diperiksa ini merupakan para pejabat yang berkaitan dengan pengadaan tanah hingga pemilik tanah sebelumnya.

“Kami sudah memeriksa 30 saksi yang berkaitan dengan pengadaan tanah, baik itu pejabat Pemkab hingga pemilik tanah sebelumnya,” ungkapnya.

Pihak penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung. Proses penggeledahan ini untuk menemukan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan.

Selama penggeledahan, penyidik sudah mendapatkan dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan Tulungagung.

“Kami segera meminta pendapat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. Harapan kami kasus ini bisa cepat selesai,” pungkasnya.