Ganti Rugi Rumpon Rp6 Miliar Belum Tuntas, Nelayan Sampang Tolak Pengeboran Petronas
SAMPANG, FaktualNews.co – Rencana pengeboran Sumur Hidayah di perairan Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, kembali menuai sorotan. Sejumlah nelayan Pantai Utara (Pantura) Sampang menyatakan penolakan terhadap kegiatan eksploitasi yang akan dilakukan oleh Petronas Carigali North Madura II Ltd sebelum persoalan ganti rugi rumpon senilai Rp6 miliar diselesaikan.
Penolakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi persiapan pengeboran Sumur Hidayah yang digelar bersama pemerintah daerah dan SKK Migas, di Aula Mini Pemkab Sampang, Rabu (24/6/2026).
Salah satu perwakilan nelayan Pantura Sampang, Varis Reza Malik, menegaskan bahwa masyarakat nelayan tidak menolak keberadaan proyek migas tersebut. Namun, mereka meminta agar hak-hak nelayan yang terdampak lebih dahulu dituntaskan.
“Kami diundang oleh Petronas untuk menghadiri sosialisasi kegiatan eksploitasi Sumur Hidayah di perairan Banyuates. Namun masyarakat nelayan menolak kegiatan itu sebelum ganti rugi rumpon sebesar Rp6 miliar dibayarkan kepada nelayan yang berhak menerima,” ujar Varis.
Menurutnya, hingga kini masih terdapat nelayan yang mengaku belum menerima kompensasi meskipun pihak perusahaan sebelumnya menyatakan proses pembayaran telah dilakukan.
“Petronas mengeklaim sudah membayar, tetapi faktanya masih ada nelayan yang belum menerima. Karena itu kami meminta persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu silahkan bekerja, kami mendukung kegiatan eksploitasi,” katanya.
Varis juga meminta Pemerintah Kabupaten Sampang ikut berperan aktif memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami menekankan kepada Pemkab Sampang agar membantu masyarakat dan menekan Petronas supaya ganti rugi rumpon ini bisa segera terbayarkan. Kalau sudah selesai, silakan lanjutkan kegiatan eksploitasi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, apabila aktivitas eksploitasi tetap berjalan sebelum adanya penyelesaian kompensasi, nelayan Pantura berencana menggelar aksi demonstrasi di laut.
“Kalau tetap dilakukan sebelum pembayaran selesai, kami akan melakukan aksi demo di tengah laut bersama nelayan Kecamatan Banyuates,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiyawan, menjelaskan bahwa sosialisasi yang digelar merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan proyek pengeboran Sumur Hidayah.
“Kegiatan ini merupakan sosialisasi pre-lay survey, instalasi Central Processing Platform (CPP), Floating Storage and Offloading (FSO), serta pengeboran Sumur Hidayah oleh PC North Madura II Ltd,” jelas Yuliadi.
Ia menyebut sosialisasi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Tahapan sebelumnya telah berlangsung sejak proses penentuan lokasi hingga persiapan teknis menjelang pengeboran.
Menurutnya, dalam waktu dekat perusahaan direncanakan mulai melakukan pembersihan area kerja di laut sebagai bagian dari persiapan awal proyek.
“Rencananya minggu depan mulai ada kegiatan pembersihan lapangan. Area tersebut harus steril dari jaring, rumpon dan berbagai sarana penangkapan ikan lainnya sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” ujarnya.
Setelah tahap pembersihan selesai, proyek akan berlanjut secara bertahap mulai Agustus hingga November 2026, termasuk pemasangan peralatan dan pembangunan platform pengeboran.
Meski demikian, Yuliadi mengakui bahwa sebagian masyarakat masih menyoroti persoalan ganti rugi rumpon yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
“Masyarakat pada prinsipnya mengapresiasi keberadaan Sumur Hidayah karena diharapkan memberikan dampak positif. Namun mereka juga menginginkan persoalan rumpon yang belum selesai ini mendapatkan solusi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sengketa kompensasi tersebut saat ini telah memasuki proses hukum. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Sampang tetap berupaya memfasilitasi dialog agar ditemukan jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
“Pemerintah daerah berusaha menjadi fasilitator agar ada titik temu dan solusi yang bisa dipahami masyarakat. Harapannya persoalan ini tidak berlarut-larut,” ungkapnya.
Yuliadi menambahkan, terdapat enam desa pesisir di wilayah Pantura yang masuk dalam kawasan terdampak kegiatan proyek tersebut.
Saat ini, SKK Migas dan Petronas juga tengah mengkaji apa yang bisa dilakukan sebagai solusi terhadap permasalahan tersebut.
“Beberapa usulan atau upaya yang muncul antara lain pembangunan kolam labuh untuk tempat bersandar perahu nelayan agar lebih aman, serta pembentukan koperasi yang dapat membantu kebutuhan nelayan seperti pembelian jaring, mesin, dan sarana lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah daerah, SKK Migas, Petronas, dan masyarakat nelayan guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Dari saya sampaikan barusan program itu adalah salah satu upaya lah dan itu bisa melalui Program pengembangan masyarakat (PPM) atau CSR,” tandas Yuliadi.


