TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Petugas gabungan melakukan razia pada toko minuman keras (Miras) yang beroperasi tanpa izin di lingkungan 6 masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Hasilnya, sebanyak puluhan botol miras terpaksa disita serta dilakukan penyegelan.

Penyidik Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso mengatakan, razia dilakukan bersama Kantor Bea Cukai Blitar. Kegiatan ini dilakukan setelah petugas mendapat aduan dari masyarakat terkait toko penjual miras tidak berizin.

“Toko penjual miras di wilayah Ngunut itu juga sempat ramai di media sosial dan mendapat kritik serta penolakan oleh warga setempat hingga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung,” kata Sistyo Dwi Santoso, Rabu (17/6/2026).

Saat dilokasi, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan izin toko yang memperjual belikan miras. Melalui hasil pemeriksaan itu, diketahui jika pihak pengelola toko tidak memiliki izin penjualan ataupun peredaran miras.

Petugas gabungan kemudian melakukan penyitaan miras sebanyak empat kardus yang berisi 28 botol miras. Selain itu, petugas juga melakukan penyegelan terhadap toko tersebut, sehingga aktivitas penjualan dihentikan.

“Total ada empat kardus berisi 28 botol miras yang disita oleh Kantor Bea Cukai Blitar. Kami juga menyegel miras yang ada di etalase, sehingga mereka tidak dapat melakukan penjualan miras,” ungkapnya.

Sistyo menyebut, 28 botol miras yang disita oleh petugas itu merupakan miras impor dari luar negeri. Sedangkan 64 kardus berisi miras yang disegel merupakan produk dalam negeri dan sudah memiliki pita cukai, sehingga tidak diamankan oleh petugas.

Penyegelan toko akan terus dilakukan selama pemilik tidak mengantongi izin peredaran miras, namun apabila izin itu sudah didapat maka segel akan dibuka. Petugas juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan toko miras yang tidak memiliki izin resmi.

“Saat diperiksa kan tidak punya Nomor Izin Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya, jadi toko kami segel dan tidak dapat beroperasi sebelum izin lengkap,” pungkasnya.