ANEH PIHAK DIKNAS MENGAKU TIDAK TAHU
Dugaan Bisnis LKS Menggurita di Lamongan, Ratusan SD Diduga Jadi Ladang Uang Tahunan
LAMONGAN, FaktualNews.co-Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga berlangsung puluhan tahun di Kabupaten Lamongan akhirnya mulai terkuak.
Di tengah larangan tegas pemerintah, ratusan sekolah dasar diduga masih menjadikan LKS sebagai barang wajib yang harus dibeli siswa setiap tahun ajaran.
Fakta ini mencuat setelah sejumlah wali murid, mantan kepala sekolah, hingga pejabat pendidikan memberikan keterangan yang mengarah pada adanya sistem distribusi LKS yang berlangsung masif dan terorganisir.
“Iya, setiap tahun pasti beli. Pembayarannya jadi satu dengan buku paket sehingga kami tidak tahu berapa harga LKS sebenarnya,” ujar salah seorang wali murid SD Negeri di Lamongan saat dikonfirmasi. Minggu (14/6/2026).
Padahal, aturan pemerintah sudah sangat jelas. Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran dan bahan ajar kepada siswa.
Larangan itu diperkuat lagi dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang secara tegas melarang sekolah dan komite sekolah melakukan penjualan buku maupun LKS kepada peserta didik.
Namun di lapangan, praktik tersebut diduga terus berjalan tanpa hambatan. Seorang mantan kepala SD berinisial SK (62) mengungkapkan bahwa distribusi LKS hampir selalu terjadi setiap awal tahun pelajaran.
“Setiap tahun pasti ada distribusi LKS dari pihak ketiga ke sekolah-sekolah,” katanya.
Ia bahkan menyebut salah satu nama yang selama ini dikenal luas sebagai pemasok utama LKS ke sekolah-sekolah dasar di Lamongan.
“Yang paling banyak mendistribusikan ya Pak Wignyo. Hampir semua kecamatan ada. Meski ada distributor lain, jumlahnya tidak sebanyak beliau,” ungkapnya.
Pernyataan yang lebih mengejutkan muncul saat SK menyinggung adanya dugaan aliran keuntungan dari bisnis LKS tersebut.
“Dari sisa pembelian maupun penjualan itu ada dugaan sukses fee yang masuk ke sejumlah pihak,” ujarnya.
Meski tidak menyebut nominal maupun penerima secara rinci, pernyataan tersebut membuka dugaan adanya mata rantai bisnis yang melibatkan lebih dari sekadar distributor dan sekolah.
Jika benar terjadi, maka praktik ini bukan lagi sekadar penjualan bahan ajar, melainkan dugaan bisnis pendidikan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), mantan Ketua KKKS Lamongan, Kasto, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Mohon maaf, saya sudah tidak menjadi Ketua KKKS. Sebaiknya langsung ke Pak Wignyo (distribusi utama) saja,” ujarnya.
Sementara itu, Wignyo yang disebut sebagai salah satu distributor utama LKS belum memberikan penjelasan lengkap.
Saat dihubungi, ia sempat mempertanyakan identitas wartawan dan menyatakan masih berada di perjalanan.
“Besok saja ketemu,” katanya singkat sebelum menutup telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lanjutan belum mendapat tanggapan.
Yang tak kalah mengejutkan datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Kepala Bidang SD, Waji Arendra, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas distribusi maupun penjualan LKS di sekolah-sekolah dasar.
“Masalah LKS, Dinas Pendidikan tidak mengetahui, baik cetak, penyebaran maupun lainnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin distribusi LKS yang diduga berlangsung setiap tahun dan menjangkau ratusan sekolah tidak terpantau oleh instansi yang membidangi pendidikan dasar.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, terdapat lebih dari 600 SD Negeri yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Jika setiap sekolah melakukan pembelian LKS setiap tahun ajaran, nilai perputaran uang yang terjadi diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Data yang dihimpun menunjukkan harga grosir LKS dari penerbit berkisar Rp3.900 hingga Rp7.500 per buku. Sementara harga yang dibebankan kepada siswa disebut mencapai Rp30 ribu hingga Rp35 ribu.
Selisih harga yang cukup besar inilah yang kini menjadi sorotan. Di tengah tuntutan transparansi dunia pendidikan, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Siapa yang sebenarnya menikmati keuntungan dari bisnis LKS di Lamongan dan praktik yang secara aturan dilarang itu bisa bertahan selama puluhan tahun tanpa tersentuh pengawasan.


