JOMBANG, FaktualNews.co – PT BPR Bank Jombang mengeklaim bahwa seluruh proses pencairan dana kredit kepada Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, telah dilakukan sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Namun, terkait tuntutan penghapusan utang pokok, pihak bank masih memberikan jawaban menggantung alias masih menjadi tanda tanya.

​Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Jombang dengan jajaran direksi PT BPR Bank Jombang, Kamis (9/7/2026).

​Direktur PT BPR Bank Jombang, Affandi, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari kendala komunikasi terkait status rumah tangga nasabah. Menurutnya, bank baru mengetahui Ngatini telah resmi bercerai pada 2021 setelah kasus ini mencuat ke publik.

​”Kami baru mengetahui status perceraian setelah ada pemanggilan terkait persoalan ini. Saat survei, keduanya masih tinggal serumah sehingga informasi tersebut tidak kami ketahui,” kata Affandi.

​Ia juga berdalih bahwa penggantian agunan dari BPKB ke sertifikat tanah merupakan mekanisme top-up kredit yang lazim dilakukan, di mana terdapat pencairan dana tambahan kepada debitur.

Meski demikian, saat disinggung mengenai permintaan penghapusan utang pokok, Affandi menyatakan belum dapat memberikan keputusan final. Ia berjanji akan mengkaji kondisi ekonomi Ngatini untuk pertimbangan kebijakan hapus buku akhir tahun nanti.

​”Kami akan melihat terlebih dahulu tingkat kemampuan finansial yang bersangkutan. Jika memenuhi ketentuan, peluang kebijakan hapus buku akan kami kaji sesuai prosedur,” ujarnya.

​Terkait laporan dugaan rekayasa kredit yang kini ditangani kepolisian, Affandi berharap perkara ini diselesaikan melalui jalur perdata. Sebagai itikad baik, pihak bank telah mencabut gugatan sederhana yang sebelumnya diajukan ke pengadilan.

​”Kami sudah mencabut gugatan sederhana dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan,” tuturnya.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Legislatif berkomitmen mengawal penuh agar janji bank bukan sekadar retorika di ruang rapat.

​”Kami akan mengawal pelaksanaan komitmen yang telah disampaikan PT BPR Bank Jombang. Jangan sampai apa yang sudah disepakati hanya berhenti pada forum rapat,” tegas Anas.

​Anas menambahkan, DPRD juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap tata kelola penyaluran kredit di Bank Jombang melalui pemeriksaan data debitur. Hal ini dilakukan guna memastikan prosedur operasional dijalankan dengan benar agar kasus serupa tidak terulang.

​Sebelumnya, kasus bermula saat Ngatini (69) mengajukan pinjaman Rp500 ribu dengan jaminan BPKB motor ke BPR Bank Jombang. Namun, setelah beralih menggunakan jaminan sertifikat tanah, muncul dua fasilitas kredit total Rp140 juta, sementara dana yang diterima Ngatini hanya Rp25,5 juta.

Kuasa hukum Ngatini kini melaporkan dugaan kejanggalan administrasi tersebut ke Polres Jombang, setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian data status pernikahan dan adanya pencairan ganda pada tanggal yang sama di tahun 2024.