JOMBANG, FaktualNews.co – Tim kuasa hukum Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, terus mendalami dugaan kejanggalan dalam proses kredit yang menyeret kliennya. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan fasilitas kredit tersebut.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widakdo, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan sebagai bahan analisis hukum. Menurutnya, seluruh temuan akan dikaji sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih mengumpulkan data dan mendalami seluruh fakta yang ada. Untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan apakah terdapat unsur pidana yang melibatkan korporasi atau tidak. Semua masih dalam tahap pendalaman,” ujar Adang saat ditemui di Polres Jombang, Senin (6/7/2026).

Dari hasil kajian awal, tim kuasa hukum menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Salah satunya berkaitan dengan status perkawinan dalam dokumen perjanjian kredit yang diterbitkan pada 2024. Adang menjelaskan, kliennya telah resmi bercerai dengan mantan suaminya sejak 2021. Namun dalam dokumen kredit terbaru, nama keduanya masih tercantum sebagai pasangan suami istri sekaligus debitur.

Menurut Adang, kondisi tersebut menjadi salah satu poin yang perlu ditelusuri dalam proses penyelidikan. Ia menilai terdapat perbedaan antara status hukum kliennya dengan data yang tercantum dalam dokumen perjanjian.

Selain persoalan status debitur, kuasa hukum juga menemukan adanya dua dokumen perjanjian kredit yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 27 September 2024. Kedua fasilitas kredit tersebut masing-masing bernilai Rp70 juta, tetapi menggunakan agunan yang berbeda. Tim kuasa hukum kini berupaya menelusuri aliran dana dari fasilitas kredit tersebut. Langkah itu dilakukan karena berdasarkan keterangan Ngatini kepada penyidik, ia mengaku tidak pernah menerima uang hasil pencairan kredit.

“Kalau memang fasilitas kredit itu dicairkan, tentu harus ada aliran dananya. Kami sedang menelusuri ke mana sebenarnya dana tersebut disalurkan,” kata Adang.

Ia menambahkan, langkah hukum yang saat ini ditempuh lebih dahulu diarahkan kepada pihak yang menerbitkan perjanjian kredit, yakni Bank Jombang. Meski demikian, pihaknya belum menyimpulkan siapa yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Adang menegaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami memulai dari hubungan hukum antara bank dengan klien kami. Siapa yang nantinya paling bertanggung jawab akan dibuktikan melalui proses penyelidikan,” ungkapnya.

Ia memastikan tim kuasa hukum akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga seluruh fakta mengenai proses penerbitan maupun pencairan kredit dapat terungkap.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Bank Jombang belum memberikan tanggapan terbaru terkait pernyataan kuasa hukum Ngatini mengenai dugaan kejanggalan dalam proses kredit tersebut.

Sebelumnya, Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa fasilitas kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini bukan merupakan dana yang diterima secara tunai oleh nasabah. Menurut Aan, pencairan kredit yang dilakukan pada September 2024 digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya beserta biaya administrasi sesuai mekanisme restrukturisasi kredit.

“Fasilitas kredit atas nama Bu Ngatini dan Pak Sukarman dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini keduanya berstatus kredit macet,” ujar Aan dalam keterangan sebelumnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dana kredit tidak diserahkan kepada nasabah karena langsung digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit lama berikut biaya administrasi yang timbul.

“Nasabah memang tidak menerima uang tunai karena seluruh dana digunakan untuk pelunasan kredit sebelumnya serta biaya administrasi,” jelasnya.

Bank juga mengungkapkan bahwa penyelesaian kredit atas nama Ngatini sempat diupayakan melalui jalur musyawarah. Dalam kesepakatan tersebut, nasabah disebut menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembayaran cicilan sebanyak tiga kali. Adapun proses penanganan kredit atas nama Sukarman untuk sementara dihentikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Ngatini mengaku awalnya hanya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor. Dalam perjalanan waktu, agunan kemudian berubah menjadi sertifikat tanah dan nilai fasilitas pinjaman meningkat menjadi Rp25 juta.

Ngatini mengaku tidak memahami proses yang menyebabkan nilai kewajibannya terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp70 juta. Selain itu, ia juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada seseorang yang menjanjikan dapat membantu melunasi utangnya di Bank Jombang.

Belakangan, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada pihak bank sehingga kini turut menjadi bagian dari penyelidikan.