LAMONGAN, FaktualNews.co – Dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu di Universitas Islam Lamongan (Unisla) kembali menjadi sorotan. Meski telah tiga tahun bergulir, penanganan dugaan penyimpangan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bidikmisi angkatan 2019 serta KIP Kuliah angkatan 2020 dan 2021 dengan nilai mencapai sekitar Rp7,7 miliar.

Dalam audit tersebut terungkap sejumlah praktik yang diduga tidak sesuai ketentuan, di antaranya penahanan buku tabungan dan kartu ATM mahasiswa penerima bantuan, serta adanya berbagai pungutan biaya yang semestinya dibebaskan bagi penerima program Bidikmisi maupun KIP Kuliah.

Selain itu, auditor juga menemukan dugaan kampus tetap mengusulkan pencairan dana bantuan senilai Rp115,9 juta untuk mahasiswa yang diketahui sudah tidak aktif mengikuti perkuliahan.

Adapun rincian dugaan pungutan yang tercantum dalam hasil audit meliputi biaya pendidikan sekitar Rp1,7 miliar, Dana Penyelenggaraan Pendidikan (DPP) sebesar Rp2,2 miliar, biaya praktikum laboratorium Rp1,1 miliar, serta berbagai pungutan lainnya seperti biaya ujian, daftar ulang, majalah, hingga infak dengan total sekitar Rp2,5 miliar.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Mei 2023 oleh mantan Ketua BEM Unisla, Febri Hermansyah. Sebelumnya, laporan juga disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Namun hingga kini, menurut Febri, proses penanganan dugaan tindak pidana tersebut belum menunjukkan perkembangan.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke KPK. Sebelumnya juga saya melapor ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum audit Itjen keluar. Saya juga pernah dimintai keterangan, tetapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” ujar Febri, Selasa (7/7/2026).

Sementara itu, Bendahara YPPTI Sunan Giri Unisla, Ahmad Hanif, membenarkan adanya temuan dalam audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Meski demikian, ia menegaskan seluruh rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti.

“Iya, memang ada temuan seperti itu. Rekomendasi temuan sudah dilaksanakan. Dananya sudah dikembalikan ke kas negara dan juga dikembalikan kepada mahasiswa,” kata Hanif.

Hanif berharap persoalan tersebut dapat segera dinyatakan selesai. “Mudah-mudahan segera bisa clear,” ujarnya.

Pihak kampus juga menyatakan sistem pengelolaan dana KIP Kuliah kini telah diperbaiki dan dilakukan secara lebih transparan. Menurut pihak Unisla, sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah telah dicabut setelah proses verifikasi, validasi, serta perbaikan tata kelola dinyatakan memenuhi ketentuan.