Hukum

Selundupkan 113 Ribu Baby Lobster, Tiga Mantan Pegawai Bandara hanya Divonis Setahun Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co-Majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi tiga terdakwa penyelundup baby lobster melalui jalur Very Important Person (VIP) Terminal Bandara Juanda Surabaya dalam sidang di PN setempat, Selasa (22/10/2019).

Ketiga terdakwa tersebut Agus Tri Harjono, petugas Apron Movement Control (AMC), Vicky Nurdana, Team Leader Aviation Security (Avsec) dan Rifki Ijazul Haq, petugas Baggage Checker.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Minanoer Rachman. “Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara,” ucap Minanoer.

Majelis mengungkapkan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam pasal 102 A huruf a Undang-undang nomor 17 tahun 2006 perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentan Kepabeanan, Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo Rochida Alimartin masih pikir-pikir akan melakukan upaya banding atau tidak. “Kami masih pikir-pikir,” ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3 terdakwa oknum pegawai Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo diadili di PN Sidoarjo.

Mereka diseret ke pengadilan atas kasus dugaan enyelundupan baby lobster sebanyak 113.300 yang disimpan dalam 4 koper, dengan taksiran kerugian negara senilai Rp 17,3 miliar.

Ketiganya merupakan pegawai PT Angkasa Pura Bandara Juanda. Masing-masing Agus Tri Harjono, petugas Apron Movement Control (AMC), Vicky Nurdana, Team Leader Aviation Security (Avsec) dan Rifki Ijazul Haq, petugas Baggage Checker.

Dalam surat dakwaan mengurai, penyelundupan melalui area steril yaitu VIP Terminal 1 Bandara Juanda itu sudah diskenario oleh para terdakwa. Mereka membagi tugas agar ratusan ribu baby lobster itu lolos menuju Singapura.

Awalnya, Agus mendapat tawaran dari Anton Sandi Yudho, yang merupakan petugas Certified Refeuling Operator (CRO) pada Pertamina Training dan Consuling DPPU Juanda Pertama Aviation untuk kerjasama meloloskan baby lobster tersebut.

Tawaran itu pada April 2019 lalu. Anton yang saat ini merupakan DPO itu menyampaikan kepada Agus bahwa terkendala dengan pengiriman baby lobster karena terkendala izin oleh pihak Bea dan Cukai Juanda. Ia meminta melalui jalur belakang.

Permintaan itu disetujui Agus, apalagi pihak Anton menjanjikan uang Rp 10 juta untuk setiap koper yang berhasil lolos. Usai deal, Agus meminta agar Anton mengubungi Vicky dan Ainoer Rofiq, yang kini juga menjadi DPO.

Anton pun menghubungi keduanya dan sepakat mau membantu. Bukan sampai di situ, Anton akhirnya mengenal Rifki Ijazul Haq dan mau membantu persengkongkolan itu.

Pada 23 Juni 2019 lalu, Anton akhirnya menyampaikan kepada Agus bahwa ada order baby lobster yang diselundupkan ke Singapura. Agus pun menguhubungi ketiga rekannya agar memuluskan penyelundupan 4 koper berisi baby lobster.

Ke esok harinya, pada tanggal 24 Juni 2019 mereka pun beraksi dengan peran masing-masing.

Rifqi lalu berperan meminta kepada petugas Counter Cek In agar mencetakkan boarding pass dan claim tag 4 koper penumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA854 dengan rute Surabaya ke Singapura atas nama Roni Iskandar dan Didik Ismanto.

Setelah itu, tiket tersebut dikirim petugas melalui Whatsapp kepada Rifqi.

Usai itu, Rifqi menghubungi Ainoer Rofiq dan diserahkan kepada Vicky. Selanjutnya, Vicky memerintahkan anak buahnya agar mensterilkan VIP T1 Bandara Djuanda dan membuka pintu gerbang.

Dengan mudahnya dan tanpa melalui SOP, Anton masuk menggunakan Mobil Kijang LGX yang di dalamnya ada empat koper baby lobster ke landasan Bandara Juanda melalui VIP Terminal 1 Bandara Juanda.

Barang tersebut lalu diturunkan, kemudian dibawa Ainoer Rofik dan memasang claim tag dan memasukan ke pesawat.

Untungnya, pihak petugas gabungan sigap dan berhasil mengungkap sebelum pesawat take off dari Bandara Juanda.