TRENGGALEK, FaktualNews.co – Tiga orang DH Alias Min (35), SNY Alias Tuwek (38) warga Kelurahan Surondakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, dan MSH alias Sholeh (55) warga Desa Samberejo, Kecamatan Sanan, Kabupaten Blitar, diringkus Polres Trenggalek.
Ketiga tersangka diringkus polisi, lantaran diduga kuat telah mengedarkan narkoba jenis sabu dan okerbaya jenis pil dobel L serta okerbaya Dextro di wilayah Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan terhadap tiga terduga pengedar narkoba dan okerbaya tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Trenggalek, meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan okerbaya jenis pil dobel L. Untuk saat ini tersangka dan semua barang bukti kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (22/10/2019).
Disampaikan Calvijn, dari penangkapan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu kemasan plastik berat kotor sekitar 0,77 gram okerbaya jenis double L sebanyak 14.504 butir serta okerbaya jenis Dextro sebanyak 691 butir.
“Ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (10/10/2019). Dan tersangka Min ditangkap di pasar basah masuk Kelurahan Sumbergedong. Tuwek ditangkap di rumah mertua masuk Kelurahan Ngantru, Trenggalek. Sedangkan Sholeh di rumahnya Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Trenggalek,” terangnya.
Dijelaskan Calvijn, penangkapan terhadap tiga tersangka berawal tim mendapat info dari masyarakat bawasannya di terminal bus Surodakan Trenggalek ada seseorang yang menyalahgunakan Okerbaya.
Petugas setelah mendapat informasi tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan saksi. Dari pengakuan saksi, barang bukti okerbaya jenis pil dobel L didapat dengan cara membeli dari tersangka DH Alias Min.
Dari hasil interogasi saksi, petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus Min berikut barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 27 butir.
Selanjutnya tersangka Min setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, pil dobel L tersebut didapat dari SNY Alias Tuwek.
Setelah Tuwek ditangkap berikut barang bukti sebanyak 12 butir pil dobel L, dari pengakuan Tuwek setelah di interogasi barang tersebut didapat dari Sholeh.
“Mendapat pengakuan dari dua tersangka, petugas langsung meringkus Sholeh. Dan dari hasil pengembangan berhasil didapat barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,77 gram dan okerbaya jenis double L sebanyak 14.504 butir serta okerbaya jenis Dextro sebanyak 691 butir,” terang Calvijn.
Sesuai pengakuan Sholeh, lanjut Calvijn, cara mendapatkan barang narkoba dan okerbaya dengan cara ranjau di wilayah Tulungagung dari inisial B. Dan ketiga tersangka mengaku berprofesi sebagai pengamen.
“Selain tersangka dan narkoba jenis sabu dan okerbaya jenis pil dobel L serta okerbaya Dextro, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti Hp, alat penghisap dan uang tunai,” imbuhnya.
Ditambahkan Calvijn, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Subs pasal 112 ayat (1) dan (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Mereka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,” pungkasnya.