Kriminal

Bacok Remaja Bawah Umur di Trenggalek, Residivis Dilumpuhkan Polisi

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Residivis bernama Kristian Eko Gunawan Alias Bodong warga Desa Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur diringkus Unit Satreskrim Polsek Watulimo.

Bodong ditangkap petugas lantaran kembali berulah dengan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dengan membacok korban menggunakan senjata tajam disertai pencurian.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan terhadap Bodong residivis yang sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Betul petugas telah menangkap KEG Alias Bodong. Karena ia telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dengan membacok inisial E usia anak disertai pencurian ponsel. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (23/10/2019).

Disampaikan Calvijn, kejadian kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 02.00 Wib.

“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah salah satu warga di Desa Tasikmadu, Kevamatan Watulimo, Trenggalek,” terangnya.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah warga di Desa Padean, Kecamatan Durenan, Trenggalek. “Kurang dari enam jam sejak kejadian, pelaku berhasil diringkus oleh anggota Polsek Watulimo bekerja sama dengan Polsek Durenan,” jelasnya.

Menurut Calvijn, Bodong mengakui perbuatanya telah melakukan pembacokan kepada korban sebanyak tiga kali menggunakan parang yang sudah dipersiapkannya. “Dalam peristiwa ini, korban yang masih dibawah umur ini mengalami luka dibagian tangan dan perut,” terangnya.

Tersangka Bodong, lanjut Calvijn, saat melakukan aksinya selalu menggunakan masker. Tersangka selain membacok korban juga mengambil Hp tanpa izin pemiliknya.

“Tersangka ini pada saat diminta petugas untuk menunjukkan barang bukti lain, berupaya melawan petugas dan melarikan diri. Selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan dengan timah panas,” imbuhnya.

Ditambahkan Calvijn, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU.RI No.12/Drt/1951 Jo.Pasal 76 C Jo.Pasal 80 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 10 tahun sampai dengan 20 tahun pidana penjara.