PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Kasus dugaan penipuan dengan tersangka Edy Rudyanto alias Edy Geol (48) kontraktor asal Jalan Cangkring, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, setahun yang lalu, akhirnya disidangkan. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Rabu (23/10/2019) siang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, berlangsung singkat. Sidang dengan hakim ketua Darwanto dan hakim anggota Sylvia Yudhiastika dan Anton Saiful akan dilanjutkan Selasa (29/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang, Nanik Susilowati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku, enggan berkomentar banak terkait kasus tersebut. Pasalnya, dalam persidangan itu, ia hanya sebagai pengganti, setelah JPU aslinya, ada tugas dinas ke luar daerah.
“Saya belum bisa berkomentar, sebab hanya sebagai JPU pengganti,” ujarnya sebelum meninggalkan PN.
Sementara itu, Djando Gadohoka, kuasa hukum Edy Geol menjelaskan, sidang berlangsung singkat karena agendanya hanya pembacaan dakwaan oleh PJU. Dan saksi dari pelapor tidak hadir.
“Sidang minggu depan, JPU akan menghadirkan saksi. Kita akan mengikuti perkembangan kasus klien kami,” kata Djando.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah orang yang merasa dirugikan oleh kliennya melapor ke polisi. Melalui kuasa hukumnya, Edi Geol menyebut, kasus tersebut berawal dari hutang-piutang soal empat fee proyek. Kliennya dilaporkan, karena tidak membayar fee 4 proyek drainase, bahkan kliennya dilaporkan menyerahkan cek kosong ke pelapor.
Menurut Djando, kasus tersebut berawal saat Ari Savitri, salah satu rekan Edi, mendapat empat proyek drainase dari Dinas Perkim yang merupakan jatah salah satu pejabat Polresta. Oleh Ari Safitri, proyek terebut ditawarkan ke Edy Geol untuk digarap. Ari meminta fee sebesar Rp 40 juta dari empat proyek tersebut.
Sebelum digarap, Edi ditagih fee proyek oleh Ari Savitri. Lantaran tidak punya uang, Edi meminta ke Ari untuk meminjamkan uang ke temannya. Jika berhasil mendapatkan pinjaman uang Rp 50 juta, Edi berjanji akan memberi jasa Rp 10 juta ke Ari.
“Akhirnya Ari dapat pinjaman dan uang itu diserahkan ke klien kami,” terangnya.
Setelah mendapatkan uang pinjaman Rp 50 juta yang diterima dalam dua tahap oleh kliennya, maka uang jasa mencari hutangan Rp 10 juta diberikan ke Ari. Sedang Rp 40 jutanya diterima Edi.
Beberapa saat kemudian, yang bersangkutan menagih uang fee proyek ke kliennya. Permintaan Ari belum bisa dikabulkan, karena uang proyek belum cair.
Lantaran didesak, Edy kemudian membayar dengan cek sebuah bank yang beralamatkan di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Karena cek tersebut tidak bisa dicairkan dan dianggap cek kosong, Edi dilaporkan penipuan ke Mapolresta oleh Ari pada Januari 2019 lalu.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Edi ditahan sudah lebih 2 bulan,” pungkas Djando.