Hukum

Pungli Pengurusan Sertifikat, Oknum Kades Sidoarjo Divonis Setahun Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo akhirnya menjatuhi hukuman selama setahun penjara terhadap terdakwa Nur Aini, Kades Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dalam kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertifkat tanah.

Selain hukuman kurungan penjara, Nur Aini juga dihukum membayar denda senilai Rp 50 juta. Namun jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus mengganti kurungan penjara selama sebulan.

Dalam amar putusan mengungkap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah meminta uang senilai Rp 30 juta dari Kartini, korban yang warganya sendiri dengan dalih untuk proses pengurusan peta bidang tambak seluas 10 hektar milik korban yang dibeli tahun 2018 silam

Padahal, sebagai Kades priode 2016-2022 sudah menjadi kewajiban. untuk mengeluarkan surat kepada warganya meskipun tanpa ada imbalan apapun, akan tetapi terdakwa justru meminta imbalan padahal proses pengurusan yang dijanjikan itu tidak pernah terealisasi.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Cokorda Gede, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (23/10/2019).

Perlu diketahui dakwaan subsider penuntut umum bahwa terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan Undang-undang Republik nomor 31  Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP.

Meski demikian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Sebelumnya, JPU menuntut terdawa selama selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp. 50 juta subsidair  3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, penuntut umum maupun terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Perlu diketahui, kasus itu berawal dari Kartini (49), korban pungli untuk mensuratkan sertifikat tambak miliknya seluas 10 hektar kepada Kades Nur Aini pada 2018 silam.

Pada saat mengajukan untuk pengurusan sertifikat yang dibeli dari warga Kabupaten Pasuruan pada 2015 silam, korban yang merupakan warga Dusun Tlocor, Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon itu diminta oleh Kades Nur Aini uang senilai Rp. 23 juta.

Korban pun akhirnya memberi uang tersebut karena korban membutuhkan sertifikat agar cepat selesai. Selain itu, Kades juga meminta uang senilai Rp. 30 juta dengan alasan untuk mengurus proses peta bidang.

Bahkan, Kades juga menunjuk Ajib, yang diklaim sebagai orang ATR BPN Sidoarjo untuk mengukur tanah yang dibeli korban pada 2016 silam itu.

Setelah sekitar 5 bulan korban akhirnya menagih ke Kades, namun proses sertifikat tersebut tak kunjung selesai. Anehnya lagi, tanah seluas 1,5 hektar dari 10 hektar milik korban justru di klaim milik Kasum yang beli dari Kades Kedungpandan Nur Aini.

Persoalan itu membuat korban geram dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo hingga kasus dugaan pungli tersebut ditindak lanjuti dan menetapkan Nur Aini sebagai tersangka.

Namun, selama proses penyidikan, Nur Aini tidak ditahan. Bahkan, lolos dari proses peliputan awak media karena tidak pernah di rillis oleh pihak Polresta Sidoarjo.