FaktualNews.co

Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba di Lumajang Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1457 kali Penulis:
Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba di Lumajang Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Tersangka bandar narkoba di Mapolres Lumajang. 

LUMAJANG, FaktualNews.co – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, menangkap seorang perempuan terduga pengedar sabu-sabu bernama Nurul Farida (27) Warga Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung,  Lumajang, Kamis (24/20/2019).

Ibu rumah tangga itu ditangkap di rumahnya atas dugaan menjadi bandar sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya, disita barang bukti 5,04 gram sabu-sabu yang disimpan dalam plastik hitam terbalut lakban.

Kapolres Lumajang AKBP  Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan pelaku disinyalir masih satu jaringan dengan tersangka lain yang kini tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres setempat.

“Kami akan usut lagi jaringan narkoba Ibu Farida untuk memutus rantai peredaran narkoba di Lumajang,” ujarnya.

Untuk mencegah semakin rusaknya generasi muda Indonesia, Kapolres menegaskan tidak akan berhenti mencari jejak peredaran narkoba di Lumajang.

“Karena 0,1 Gram Sabu dapat merusak saraf 10 orang jika 5 gram sabu ini berhasil diedarkan maka 500 Masyarakat Lumajang rusak saraf otaknya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh