SIDOARJO, FaktualNews.co-Majelis Hakim PN Sidoarjo menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Bambang Supriyono, terdakwa penganiayaan terhadap N (11), seorang bocah, yang tak lain tetangganya sendiri, Kamis (24/10/2019). Terdakwa juga oknum Satpol PP Pemkab Sidoarjo.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan berakhir,” ucap Ketua Majelis Hakim Ridwantoro, Kamis (24/10/2019).
Putusan yang dijatuhkan kepada pria 40 tahun yang bekerja sebagai Satpol PP Pemkab Sidoarjo itu lebih ringan dibanding dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo, yang menuntut terdakwa hukuman 6 bulan penjara.
Meski hukuman berbeda, namun majelis hakim sependapat dengan penuntut umum.
Yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana diatur Pasal 80 ayat 1, Juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan yang dijatuhkan itu dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan emosi yang mengakibatkan anak menjadi korban.
Padahal, terdakwa seharusnya bisa menyelesaikan dengan cara baik melalui keluarga maupun ke wali murid di sekolahnya. Sementara yang meringankan terdakwa berterus terang, mengaku salah dan berjanji tidak mengulangi.
“Terdakwa juga sebagai tulang punggung karena anaknya masih kecil dan adanya perdamaian dalam sidang antara terdakwa dengan ibu korban,” jelas majelis hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menerima, sedangkan JPU akan melakukan upaya banding. “Kami banding,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono.
Di sisi lain, putusan tersebut mendapat reaksi dari Dyah Sulis Setyowati, ibu korban yang hadir dalam sidang. Menurut dia, putusan jauh dari rasa keadilan.
“Jelas tidak adil,” ucapnya. Sebab, menurut dia, sebagai seorang ibu sangat tidak menerima putranya dipukul hingga lebam, apalagi putranya bukanlah seperti yang dituduhkan terdakwa.
Dyah Sulis Setyowati mengaku kecewa. Sebab walaupun hakim sempat meminta kedua pihak saling memaafkan di ruang sidang, tetapi menurut Dyah, sudah setahun lamanya berjalan kasus ini terdakwa tidak pernah meminta maaf.
“Tidak pernah mendatangi dan bertemu keluarga kami di rumah, hingga saat ini,” tuturnya kesal, usai sidang. Ibunda korban didampingi Eko dan Lukman, Tim dari LBH Wong Cilik.
Sebagaimana dalam surat dakwaan, kasus pemukulan anak ini terjadi pada pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketika itu terdakwa mendapat laporan dari istrinya, yang informasi itu didapat dari tetangganya, bahwa ada seorang anak yang biasa membully anak terdakwa ketika di sekolah.
Tanpa banyak berfikir, terdakwa langsung keluar rumah lalu mencari anak berinisial R yang dinilai biasa membully anak terdakwa ketika di sekolah.
Ketika mencari anak tersebut, terdakwa bertemu dengan tiga anak di Gang Mushola, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
Terdakwa lantas bertanya kepada tiga anak tersebut. Namun, ketiga anak itu lari karena takut ketika ditanya oleh terdakwa dengan sambil nada tinggi sambil menyebut nama R.
Ironisnya, ketika ketiga anak itu lari justru terdakwa malah naik pitam.
Tanpa banyak tanya, ketiganya, N (10), R (10) dan R (10), lalu dianiaya oleh terdakwa.
Ironisnya, dari ketiga korban tersebut, N merupakan korban yang mengalami lebam di bagian kepala akibat pukulan terdakwa.
Orang tua N akhirnya geram hingga melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian, apalagi terdakwa tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf atas ulahnya.